Nilai Ada Kesan Pembodohan, Masyarakat Adat Bintuni Tolak HGU PT Subur Karunia

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Masyarakat adat di Distrik Moskona Selatan dan Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menolak SK pemberian hak guna usaha (HGU) kepada PT Subur Karunia Raya (PT SKR). Masyarakat menilai, ada kesan pembodohan sebelum SK HGU terbit.

“Perolehan HGU perusahaan sawit tersebut tidak dapat diterima. Ini dianggap menipu masyarakat,” tandas perwakilan pemuda adat dari Kampung Jagiro di Distrik Moskona Selatan, Arnoldus Yerkohok, belum lama ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Provinsi Papua Barat Nomor 1/SKHGU/BPN-92/IX/2021, PT SKR diberikan HGU per Tanggal 17 September 2021. Penerbitan SK HGU ini memberikan penguasaan lahan kepada pemegang izin selama paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Dijelaskan dalam SK, setelah jangka waktu pemberian dan perpanjangan HGU berakhir, maka dapat diberikan pembaruan izin HGU di atas tanah yang sama dalam jangka waktu 35 tahun. Artinya jika ditotal penguasaan lahan berdasarkan HGU bisa sampai 95 tahun.

Baca juga:  Terpilih Aklamasi, Loedwick Mandacan Siap Kembalikan Kejayaan Golkar di Mansel

Menurut Arnoldus, SK ini tak rasional. Sebelum SK itu terbit, ada kesan pembodohan terhadap masyarakat yang dilakukan PT SKR dan pihak BPN Cabang Bintuni.

“Mereka pernah datang di kampung dan menyampaikan akan melakukan pengukuran tanah masyarakat. Mereka juga berjanji akan memberikan sertifikat kepada masyarakat dalam rangka pembangunan kebun plasma.  Sistem format yang disiapkan waktu itu oleh mereka sudah ada. Dan mereka model perintah saja. Ini yang kami tidak suka. Karena kesannya pembodohan,” kata Arnoldus.

Sejauh ini semua janji itu belum terealisasi. Sertifikat untuk masyarakat belum diberikan.

“Sertifikat untuk masyarakat belum ada, namun dengar kabar ternyata sertifikat HGU perusahaan malah sudah terbit,” ungkapnya.

Terkait pembagian, kata Arnold, sangat tidak adil. Masyarakat mendapatkan 20 persen. Sementara 80 persen kepada perusahaan.

Baca juga:  Kajati Papua Barat: Ada 131 Ribu Napi Narkoba di RI, 15.240 di Antaranya Pengedar   

“Ini jelas tidak dapat diterima. Penguasaan dan pengolahan lahan dari 35 sampai 90 tahun sama saja akan mentok di 40 sampai 50 tahun. Sebab masyarakat tidak terima maka kami minta dikembalikan ke masyarakat,” tandasnya.

Sulfianto Alias selaku aktivis lingkungan dari Perkumpulan Panah Papua menyampaikan bahwa biasanya ada modus yang dilakukan oleh pemegang izin untuk membujuk masyarakat sehingga terjadi pelepasan lahan.

“Khusus investasi perkebunan sawit, modusnya dengan iming-iming memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Setelah pelepasan dari masyarakat adat diberikan kepada pemegang izin, maka perusahaan mengurus HGU miliknya,” ucap Solfianto.

Di dalam kebijakan Reforma Agraria yang digagas oleh pemerintah, memang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan tanah sebesar 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Baca juga:  Aisyiyah Papua Barat Gelar Diklat Bagi Guru PAUD di Manokwari

“Namun saya menilai masih tidak adil bagi masyarakat adat, sebab masyarakat adat hanya memperoleh seperlima bagian dalam HGU, sedangkan pemegang izin memperoleh empat per limanya. Jadi kalau luas HGU 100 hektar, maka tanah untuk masyarakat hanya 20 hektar sedangkan 80 hektar adalah milik perusahaan,” tuturnya.

“Saya menduga penerbitan SK HGU ini tanpa melalui proses Padiatapa secara baik dan berpotensi menimbulkan konflik,” tambah dia.

Semestinya, lanjut Solfianto, pemerintah harusnya membuka secara luas tujuan dan proses perolehan lahan menurut aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat harus benar benar paham tentang tujuan pengurusan HGU perusahaan, dan perusahaan wajib menyampaikan keuntungan maupun kerugian yang diperoleh ketika SK HGU diterbitkan.

“Kami juga meminta pemerintah daerah Teluk Bintuni untuk melakukan peninjauan kembali terhadap izin perkebunan sawit yang saat ini sedang beroperasi karena menimbulkan banyak masalah,” tutupnya. (LP2/Red)

Latest articles

Beredar Kabar Sejumlah Jenderal Ditangkap-Ditahan, Ini Respons Mabes Polri

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Kabar sejumlah perwira tinggi Polri ditangkap dan ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, beredar. Mabes Polri...

More like this

Bupati Yohanis Tunjuk Octovianus Nafurbenan Plt Kadis Perikanan Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menunjuk VV Octovianus Nafurbenan sebagai...

Satgas TMMD Mansel dan Warga Bahu-membahu Timbun Akses Jembatan Yamboi

MANSEL, LinkPapua.id – Personel Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) bersama warga bergotong...

Satgas TMMD Mansel Perluas Pengabdian hingga ke Lingkungan Pesantren

MANSEL, LinkPapua.id – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari...