Ombudsman Soroti Sekolah di Manokwari yang Bandel Tahan Ijazah Siswa

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman Papua Barat menyoroti sekolah-sekolah di Kabupaten Manokwari yang masih bandel menahan ijazah siswa. Padahal Bupati Manokwari, Hermus Indou, telah mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyebut pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait hal itu. Dia menegaskan, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan aturan yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Ada sekolah yang telah mengikuti aturan, namun masih ada beberapa sekolah yang tidak mentaati surat edaran bupati tersebut. Dengan begitu, sama saja tidak menghormati wibawa negara,” ujar Amus saat ditemui di Swiss-Belhotel, Jumat (25/7/2025).

Baca juga:  Juni 2022, Bandara di Papua Barat Catat 2.285 Penerbangan

Amus mengatakan surat edaran, keputusan, hingga perda yang dikeluarkan kepala daerah adalah aturan resmi yang wajib dipatuhi. Dia menilai pembangkangan terhadap kebijakan itu tidak bisa dibenarkan.

“Tidak boleh kita berdalih dengan anggapan pribadi. Jadi kami imbau bagi sekolah di Manokwari yang hingga kini masih menahan ijazah yang merupakan hak orang untuk segera diserahkan,” tegasnya.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat: 512 Honorer Siap Diangkat Jadi ASN

Dia mengingatkan risiko jika terjadi musibah seperti kebakaran atau kehilangan arsip yang berisi ijazah. Menurutnya, penahanan ijazah hanya akan merugikan siswa yang sudah belajar bertahun-tahun.

Amus menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama sekolah yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Ia juga meminta instansi teknis menerbitkan aturan tegas disertai sanksi agar praktik itu dihentikan.

“Lagi-lagi atas nama publik, setiap orang punya hak dan hak masing-masing orang tidak boleh dilanggar,” ucapnya.

Selain soal ijazah, Amus juga mengungkap laporan terbaru terkait SD Inpres 22 Wosi. Ia menyebut komite sekolah menolak kebijakan sekolah dan melayangkan sejumlah tuntutan yang dinilai mengganggu proses belajar.

Baca juga:  Ombudsman Rilis Predikat Pelayanan Publik Papua Barat: 3 Kabupaten Zona Merah

“Ombudsman dengan tegas meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten melalui bidang Sekolah Dasar segera mengevaluasi manajemen komite maupun sekolah tersebut. Karena komite seharusnya mendukung proses sekolah. Jika manajemen sekolah dan komite berbeda arah, justru akan mengganggu proses belajar di sekolah dan ujung-ujungnya murid serta orang tua yang mendapat kerugian,” bebernya. (LP14/red)

 

Latest articles

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Gubernur...

More like this

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta Segera Ditindaklanjuti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat...

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...