Pasutri-Anak Jadi Tersangka Kasus Jenazah di Innova Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – ‎Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) yang jenazahnya ditemukan di dalam mobil Toyota Innova di Manokwari, Papua Barat. Tiga tersangka adalah pasangan suami-istri (pasutri) Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59) serta anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29).

Mereka kini dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana hingga penyembunyian mayat. Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“‎Tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya di dalam wisma miliknya,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).

Baca juga:  Proses Hukum Berlanjut, Lima Oknum Anggota Polresta Manokwari Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Polisi menyebut para pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada korban. Ongky menjelaskan korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga para tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian.

Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan di dalam mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11). Penemuan ini bermula dari kecurigaan penggali kubur di sekitar lokasi kejadian.

Ongky memaparkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas berdasarkan keterangan saksi kunci. Saksi yang juga rekan kerja korban mendengar teriakan kesakitan sebelum korban tewas.

Saksi menyebut pada Rabu (26/9) sekitar pukul 06.01 WIT, tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga patah. Tidak berhenti di situ, Luciana kembali beraksi dengan membekap dan menekan dada korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

Baca juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polresta Manokwari Berikan Bantuan Sembako ke Posyandu

Setelah korban meninggal, Luciana menyuruh suami, anak, serta saksi untuk membungkus jenazah korban menggunakan kain putih dan mengikatnya dengan tali rafia berwarna putih. Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut kemudian dibiarkan selama tiga hari di atas tempat tidur di wisma milik tersangka.

Pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 04.00 WIT, para tersangka membawa jenazah korban menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Aksi mencurigakan ini diketahui oleh penggali kubur, Hengki Baransano, yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Baca juga:  Resmi! Kapolri Angkat 3 Kapolres Baru di Papua Barat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Jeratan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, membiarkan orang dalam kesesakan hingga mati, KDRT, menyembunyikan mayat, turut serta, dan membantu melakukan kejahatan.

Saat ini, kasus masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan para tersangka selama periode 2022-2025. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi, termasuk mobil Toyota Innova, bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan lima unit handphone milik para tersangka. (*/red)

Latest articles

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi isu negatif menjelang peringatan 1 Juli di Papua...

More like this

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu Negatif 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak...

Mozes Timisela: WTP Bukti Kepemimpinan Berkualitas Kader Golkar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua Depidar SOKSI Provinsi Papua Barat, Mosez Rudy F. Timisela, menyampaikan apresiasi pada...

Polda Papua Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 575 Personel Polri dan PNS Polri

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Perwira,Bintara ,dan Tamtama Polri periode...