Pemprov Papua Barat Tunggu Arahan Pusat Terapkan WFH

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemprov Papua Barat masih berjalan normal sembari memantau perkembangan kebijakan nasional yang beredar di publik.

“Sampai hari ini kita belum dapat semacam surat edaran ataupun instruksi untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (30/3/2026).

Baca juga:  Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

Dominggus menegaskan pemerintah daerah tidak akan gegabah mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas dari Jakarta. Pihaknya baru akan merumuskan kebijakan teknis di tingkat daerah jika surat edaran resmi telah diterima oleh Sekretariat Daerah (Setda).

“Kita siap melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Kebijakan bekerja dari rumah ini dikabarkan menjadi salah satu opsi pemerintah pusat dalam merespons dinamika global yang tengah bergejolak. Meski demikian, urgensi penerapan kebijakan tersebut di wilayah Papua Barat masih perlu dikaji mendalam terkait efektivitas pelayanan publik.

Baca juga:  Dominggus Mandacan di HUT ke-24 Papua Barat: Komitmen Dukung Pemprov

Ketidakpastian instruksi ini sempat memicu pertanyaan di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai skema kerja pasca-libur panjang. Gubernur meminta seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas di kantor masing-masing agar ritme pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Evaluasi terhadap infrastruktur pendukung WFH di Papua Barat juga menjadi poin yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Karakteristik geografis yang unik menuntut kesiapan akses internet dan sistem pengawasan kinerja yang matang agar produktivitas ASN tidak merosot.

Baca juga:  DPR Papua Barat dan Pemprov Bahas Tiga Ranperda Non-APBD 2023

Tanpa adanya payung hukum yang pasti, pemberlakuan WFH secara sepihak dikhawatirkan justru akan menimbulkan kebingungan administratif. Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk tetap tegak lurus pada aturan birokrasi yang berlaku di tingkat nasional.

Saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat diinstruksikan untuk tetap disiplin masuk kerja sesuai jam operasional normal. Pemerintah daerah akan segera memberikan pengumuman resmi jika ada perubahan status kerja berdasarkan arahan terbaru dari kementerian terkait. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbiran Iduladha 2026, Tegaskan Pesan Toleransi

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai takbiran menyambut Lebaran Iduladha 1447 H/2026 M di Kabupaten Teluk...

More like this

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum...

Sekda Ali Baham Serahkan Sapi Kurban ICMI di Masjid Raya Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyerahkan bantuan satu...

Ke Tiongkok, Pemprov Papua Barat Jajaki Investasi Energi Terbarukan Bersama Conch Group

WUHU, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menjajaki penguatan kerja sama investasi hijau...