MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemprov Papua Barat masih berjalan normal sembari memantau perkembangan kebijakan nasional yang beredar di publik.
“Sampai hari ini kita belum dapat semacam surat edaran ataupun instruksi untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ujar Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (30/3/2026).

Dominggus menegaskan pemerintah daerah tidak akan gegabah mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas dari Jakarta. Pihaknya baru akan merumuskan kebijakan teknis di tingkat daerah jika surat edaran resmi telah diterima oleh Sekretariat Daerah (Setda).
“Kita siap melaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Kebijakan bekerja dari rumah ini dikabarkan menjadi salah satu opsi pemerintah pusat dalam merespons dinamika global yang tengah bergejolak. Meski demikian, urgensi penerapan kebijakan tersebut di wilayah Papua Barat masih perlu dikaji mendalam terkait efektivitas pelayanan publik.
Ketidakpastian instruksi ini sempat memicu pertanyaan di kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai skema kerja pasca-libur panjang. Gubernur meminta seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas di kantor masing-masing agar ritme pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Evaluasi terhadap infrastruktur pendukung WFH di Papua Barat juga menjadi poin yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Karakteristik geografis yang unik menuntut kesiapan akses internet dan sistem pengawasan kinerja yang matang agar produktivitas ASN tidak merosot.
Tanpa adanya payung hukum yang pasti, pemberlakuan WFH secara sepihak dikhawatirkan justru akan menimbulkan kebingungan administratif. Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk tetap tegak lurus pada aturan birokrasi yang berlaku di tingkat nasional.
Saat ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat diinstruksikan untuk tetap disiplin masuk kerja sesuai jam operasional normal. Pemerintah daerah akan segera memberikan pengumuman resmi jika ada perubahan status kerja berdasarkan arahan terbaru dari kementerian terkait. (LP14/red)







