26.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Penyalahgunaan Dana Desa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelenggara Kampung Bakaro

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menetapkan penyelenggara Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berinisial AM, LAB, dan PM sebagai tersangka penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

    Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp533 juta lebih.

    Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menjelaskan sejak 2021 pihaknya telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.

    Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

    Baca juga:  Tindaklanjuti Hasil Rakornas II, LDII Papua Barat Gelar Rakorwil Pertajam Materi Hukum, Peran Media dan Public Speaking

    “Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Arifal, Rabu (10/8/2022).

    Arifal menambahkan Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung.

    “Para tersangka dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pencairan dana desa tahun anggaran 2018 dikuasai dan tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung/desa,” beber Arifal.

    Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Gelar SIM Keliling, ini Lokasinya

    Sebagian dana desa tersebut, lanjut Arifal, digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung dan tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya sampai saat ini.

    “Tersangka tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka,” ungkapnya.

    Arifal menyebut banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Namun, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan.

    “Dalam melaksanakan proses itu mereka tidak pernah sama sekali melibatkan aparat kampung dan warga Kampung lainnya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan kampung/desa,” bebernya.

    Baca juga:  Diduga Mabuk, Oknum Polisi Kendarai Mobil Patwal Nyaris Tabrak Sejumlah Warga

    Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar. (LP3/Red)

    Latest articles

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah suspensi ini dilakukan...

    More like this

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada...

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...