Pindah Fakultas Mahasiswa Kedokteran Unipa, Wakil Rektor: Sudah Sesuai Prosedur

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Rektor I Universitas Papua (Unipa), Sepus Fatem, menyampaikan saran pindah fakultas pada belasan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unipa sudah sesuai prosedur. Para mahasiswa dan orang tua mahasiswa pun sudah mengetahuinya.

“Prosedur evaluasi keberhasilan studi setiap fakultas mengacu pada peraturan akademik. Dalam peraturan itu di pasal 43 dijelaskan bahwa evaluasi studi di antaranya mahasiswa tidak aktif dalam dua semester berturut-turut atau memiliki IPK di bawah 2,00. Nantinya mahasiswa terlebih dahulu mendapatkan surat peringatan hingga dua kali bagi mahasiswa semester awal,” ungkap Fatem, Selasa (24/8/2021).

Baca juga:  Lomba Desain Jembatan FKM Tekhnik Sipil Diikuti 11 Perguruan Tinggi

Dikatakannya, sebelum disarankan untuk pindah fakultas, telah terlebih dahulu dilakukan pertemuan dari pihak Fakultas beserta mahasiswa dan orang tua mahasiswa.

Dalam pertemuan sudah dijelaskan berkaitan dengan peraturan akademik tersebut. Dari hasil pertemuan itu orang tua beserta mahasiswa menerima saran pindah fakultas.

“Ada mahasiswa yang disarankan pindah karena tidak aktif dan IPK dibawah 2,00. Kita pun sudah membantu dalam proses administrasi pindah fakultas. Ini mempertimbangkan durasi waktu kuliah serta ada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 59 Tahun 2018 tentang pemberlakukan penomoran ijazah nasional dan sistem verifikasi ijazah secara elektronik,” bebernya.

Baca juga:  Bulan Kasih, SKK Migas-DPR RI Salurkan Sembako untuk Masyarakat Kota Sorong

“Jika mereka tetap di Fakultas Kedokteran sementara harus mengulang mata kuliah, maka ujung-ujungnya dinyatakan tidak memiliki ijazah. Ini berlaku juga di fakultas lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Fakultas Kedokteran merupakan bidang ilmu yang rigid sehingga persoalan nilai tidak bisa ditawar karena nantinya akan menangani pasien yang merupakan manusia.

“Kedokteran ini tidak bisa ditawar karena nanti akan menangani pasien manusia. Jika salah melakukan diagnosis lalu menyebabkan pasien misalnya meninggal karena saat kuliah tidak bisa menguasai teori itu merupakan hal yang fatal dan berisiko hukum. Ada juga mata kuliah atas yang saling berkaitan tidak bisa diambil jika mata kuliah yang di bawahnya belum lulus,” terang Fatem.

Baca juga:  Atur Ulang Peredaran Miras, Pemkab Manokwari Gandeng Unipa

Dikatakannya, untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah disarankan pindah fakultas terdiri atas angkatan 2019 terdapat 11 mahasiswa dan angkatan 2018 berjumlah 2 mahasiswa. Untuk angkatan 2020 baru sebatas surat peringatan. (LP3/Red)

Latest articles

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan Arfak, perwakilan kelompok yang mengatasnamakan pengurus 12 cabang olahraga, Agus...

More like this

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...