26.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.6 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polda PB Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Manokwari, 3 Orang Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam dua hari terakhir membongkar jaringan pengedar ganja di dua lokasi di Kabupaten Manokwari. Dari operasi ini, tiga orang berhasil diringkus.

    Operasi pertama dilakukan di Jalan Trikora Taman Ria. Di lokas ini petugas berhasil mengamankan 92,16 gram ganja.

    Selanjutnya, TKP kedua yakni di dek dua KM Gunung Dempo saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Dari operasi ini disita sebanyak 1.743,08 gram ganja.

    Direktorat Reserse Narkoba Polda PB Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan saat ini pembawa ganja di dua tempat ini diamankan di Polda Papua Barat. Ada tiga orang yang diringkus dari dua TKP tersebut.

    “Kejadian Minggu 4 April di Jalan Trikora Taman Ria kita amankan YF (22). Hasil tes urine positif THC/Ganja. Selanjutnya ada kejadian Senin 10 April di KM Gunung Dempo kita amankan EW dan JT. Dari tes urine keduanya positif THC/Ganja,” paparnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

    Indra menjelaskan, dari tersangka YF, telah diamankan barang bukti tiga bungkus ukuran besar jenis ganja seberat 43, 55 gram. Empat bungkus plastik bening sedang jenis ganja 28,03 gram dan 20 bungkus plastik bening kecil jenis ganja 20,58 gram.

    Selanjutnya diamankan juga satu kantong plastik warna merah, satu buah celana dalam dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja Rp9 juta lebih.

    “YF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasa 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

    Ancaman hukuman pelaku dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tambah 1/3 yakni 13 miliar.

    Sementara barang bukti yang diamankan dari EW yakni tiga bungkus ganja 53,52 gram, satu buah tas ransel dan satu buah handphone. Dari tersangka JT diamankan dua kantong plastik ganja 1.689, 56 gram satu buah tas ransel dan satu buah handphone dengan taksiran harga ganja sebwsar 174 juta lebih.

    Indra menyebutkan, ganja yang disita di KM Dempo rencananya akan diselundupkan ke Sorong.

    “EW dan JT dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasa 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Indra.

    Di mana keduanya mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit 1 miliar maksimal 10 miliar.

    Dengan tertangkapnya tiga tersangka ini, Polda papua Barat kata Indra akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan DPO maupun jaringan di atasnya.(LP9/Red)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...
    Exit mobile version