MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3,9 ton di Kabupaten Manokwari. Satu orang pria berinisial HDS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan dan niaga ilegal tersebut.
“Dalam kasus ini kami mengamankan sekitar 3,9 ton bio solar dan menetapkan satu orang tersangka berinisial HDS yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,” ujar Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Ipda Ngurah Madawa Ananda kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengadang sebuah dump truck di Kampung Weluri, Distrik Manokwari Selatan pada Senin (23/2). Petugas mencurigai kendaraan tersebut membawa muatan BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak resmi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan jerigen berisi BBM jenis bio solar yang diangkut menggunakan dump truck Mitsubishi Light Truck dengan nomor polisi PB 8329 ME,” jelasnya.
Total barang bukti yang disita penyidik mencapai 110 jeriken dengan volume keseluruhan 3.971,8 liter. Tersangka diketahui mendapatkan solar tersebut dengan cara mengisi berulang kali di SPBU Jalan Trikora Sowi IV.
“Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli dan diisi di SPBU sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026,” bebernya.
Berdasarkan data mesin EDC, tersangka hanya membeli sekitar 272 liter solar secara resmi di SPBU. Sementara sisanya sebanyak 3,6 ton diduga didapatkan dari empat orang penyuplai lain yang kini masih diburu polisi.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 450 ribu per jeriken atau sekitar Rp 12 ribu per liter,” jelas Ngurah.
Tersangka mengumpulkan ribuan liter solar tersebut di rumah kontrakannya di jalan poros SP 4, Distrik Prafi. Dari aksi nekat ini, HDS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 5 juta untuk setiap kali penjualan.
“Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegasnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari manajer hingga operator SPBU terkait kasus ini. Saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli migas sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa. (LP2/red)








