26.6 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Tangkap Vendor PLN Ransiki Edarkan Ganja, 3 Paket Disita

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang vendor PLN Ransiki berinisial YK (21) alias Aleki karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan penangkapan dilakukan pada 3 September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.

    Baca juga:  Jajaran Polres Mansel Anjangsana Kunjungi 21 Keluarga Purnawirawan-Warakawuri

    “Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan di salah satu kamar (rumah) tempat tidur bersangkutan di areal kantor PLN cabang Ransiki karena bersangkutan YK merupakan vendor PLN cabang Ransiki yang sudah bertugas kurang lebih satu tahun di sini,” ungkap Ihlan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

    Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang tergantung di dinding kamar YK. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja yang disaksikan langsung oleh dua karyawan PLN.

    Baca juga:  Baru 3 Kabupaten di Papua Barat Rampungkan RTRW, 4 Masih Proses

    Polisi langsung mengamankan YK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku baru menggunakan narkotika jenis ganja.

    Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp200 ribu pecahan seratus ribu, dua unit handphone, dan satu tas ransel. Semua barang tersebut diamankan bersama pelaku.

    Baca juga:  Program Kerja Ketua Bhayangkari Cabang Manokwari Selatan: Wujudkan Kegiatan Sosial yang Bermanfaat bagi Masyarakat dan Bhayangkari

    “Kita sudah lakukan gelar perkara dan bersangkutan saat ini statusnya penahanan, hasil awal tes urine bersangkutan positif dan mengakui serta dukungan percakapan melalui handphone kita amankan dari tangan bersangkutan,” jelas Ihlan.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan 4 pilar kebangsaan kepada ratusan pelajar SMA Yapis dan SMA...

    More like this

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan Cegah Bullying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan...

    Polda Papua Barat Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Keselamatan di jalan Yos sudarso. Manokwari sebagai upaya...

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam...