24.3 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

    Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

    Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

    Baca juga:  Bantuan Bus Sekolah di Bintuni Belum Digunakan Karena Covid

    Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

    Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapok Stabil Selama Ramadhan

    “Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

    Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Imam Maliki Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRK Mansel Usai Tertunda 8 Bulan

    Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

    Latest articles

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    0
    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi antarwilayah. DPRK mendesak agar RPJMD...

    More like this

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan...

    Sambut Program Kemenkeu, DPR Papua Barat Pastikan Bank Tak Persulit UMKM Lokal

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat akan memanggil pimpinan perbankan untuk membahas akses modal...

    Polres Fakfak Kerahkan Personel Amankan MTQ XI

    FAKFAK, Linkpapua.id – Kepolisian Resor Fakfak menurunkan sebanyak 52 personel dalam rangka pengamanan Musabaqah...