26.5 C
Manokwari
Sabtu, Maret 14, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai ke Kejari Teluk Bintuni. Penyidikan perkara yang merugikan negara hampir Rp800 juta itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kepastian itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

    “Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiel (P-21) sesuai surat dari Kejari Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025 tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.

    Baca juga:  Kepala Kampung di Teluk Bintuni Ditahan Usai Tembak Pria Pakai Senjata Angin Tabung

    Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni tertanggal 17 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2024.

    Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut mencapai Rp794.818.800.

    Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 nelayan, serta 3 saksi lainnya.

    Baca juga:  2024, Dinas PUPR Teluk Bintuni Rencanakan Proyek Pembangunan Jalan Cor di Distrik Kuri

    Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah (33), warga Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.

    AKP Boby menambahkan, sejumlah barang bukti telah disita selama proses penyidikan. Dengan berkas perkara yang kini dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan.

    Baca juga:  HUT TNI Ke-77, Polres Teluk Bintuni Beri Kejutan Kodim 1806

    “Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” katanya.

    AKP Boby juga mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi tindak pidana yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

    “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” ucapnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Bangun Gereja di Pegaf, Gubernur Dominggus Bantu 300 Sak Semen-Rp10 Juta

    0
    PEGAF, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung gereja baru jemaat GPKAI Eklesia Ullong di Kampung Imbai, Distrik...

    More like this

    Pertamina Patra Niaga Tambah Kuota 1.3 Juta Liter Minyak Tanah di Wilayah Papua dan Maluku

    AMBON, Linkpapua.id-Memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat jelang libur Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional...

    Bupati Hermus Hadiri Muskab PSMTI, Ajak Perkuat Kebersamaan dan Kerukunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou menghadiri Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-III Paguyuban Sosial Marga...

    Kapolda Papua Barat Hadiri Buka Puasa Bersama Wakil Gubernur, Perkuat Sinergitas Forkopimda

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. menghadiri buka puasa bersama yang...