Polres Teluk Bintuni Tertibkan Penjual Miras Tak Berizin

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya mulai tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minuman keras (miras). “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny, Senin (14/6/2021).

Baca juga:  Kasus Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun, Kadishub Papua Barat Ditahan

Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

Baca juga:  Penipuan Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni: Penahanan Ditangguhkan, Keluarga Jamin Tak Melarikan Diri

Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

“Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalis semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat Ditangkap Tim Tabur di Bantaeng  

Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....