Puluhan Badan Usaha di Teluk Wondama Diklaim Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Published on

WASIOR, linkpapua.com – BPJS Kesehatan Teluk Wondama mengungkapkan, baru sekitar 17 badan usaha milik swasta yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Angka ini jauh di bawah jumlah badan usaha yang beroperasi aktif di Teluk Wondama.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, dari data yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kabupaten Teluk Wondama ada sedikitnya 90 unit badan swasta yang berdaftar. Asumsinya, masih ada sekitar 70-an yang tak masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Dari 90-an badan usaha baru 17 yang telah mendaftarkan. Jadi masih cukup banyak yang belum,“ ungkap Dwi usai mengikuti rakor bersama Pemkab Teluk Wondama di aula Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, baru-baru ini.

Baca juga:  Buka Musda Golkar Papua Barat, Bahlil : Papua Barat Harus Golkar

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah dari 90-an badan usaha swasta di Teluk Wondama itu seluruhnya masih aktif atau ada yang sudah tidak beroperasi lagi alias tutup. Dwi mengatakan, badan usaha yang sudah tidak lagi beroperasi seharusnya melapor sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Namun badan usaha yang masih aktif beroperasional namun tidak mendaftarkan pekerjanya, nah itu yang perlu kita koordinasi bersama ke Disnaker maupun Dinas Kesehatan nanti kunjungan sama-sama supaya mereka mengetahui kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya mendaftar dalam program JKN, “ujar Dwi.

Baca juga:  DPR Papua Barat Beberkan 21 Rekomendasi LKPJ 2024, Soroti Aset hingga Hibah

Dwi menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak karyawan atau pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja. Terlebih, jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Karena itu Dwi brharap seluruh badan usaha baik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Teluk Wondama dapat mematuhi perintah dari UU dimaksud dengan segera mendaftarkan perusahaan maupun pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“UU itu mengamanatkan seluruh warga negara Indonesia dan seluruh warga negara asing minimal 6 bulan berdomisili di Indonesia wajib didaftarkan program JKN. Jadi kita berharap seluruh badan usaha, seluruh perusahaan secara proaktif mendaftarkan perusahaannya dan karyawannya,“ katanya menambahkan.

Baca juga:  Masyarakat Adat Kuri Wamesa Soug Dukung Pembangunan Jalan Trans Papua Barat

Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Teluk Wondama Thomas Fransisco mengakui masih banyak badan usaha swasta yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam kesempatan turun lapangan melakukan pengawasan ke perusahaan, kami selalu mengimbau agar karyawan perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan supaya ada perlindungan terhadap pekerja,“ ujar Thomas dalam rakor itu. (LP9/red) 

Latest articles

bp Kirim Jacket Pertama Proyek Tangguh UCC Menuju Lepas Pantai Fakfak...

0
KEPRI, LinkPapua.id – Perusahaan energi bp mengirimkan unit jacket pertama untuk kebutuhan instalasi lepas pantai di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengiriman alat berat ini...

More like this

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...

Wakapolda: Papua Barat Harus Lepas dari Ketergantungan Benih Jagung Luar Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Sulastiana mengatakan komitmen kepolisian dalam mendukung pengembangan pertanian...

Bupati Hermus Dorong Transformasi Manokwari, Tekankan Hasil Nyata Pembangunan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Manokwari menyampaikan...