PWI Papua Barat : Waspada Modus “Tukang Peras” Ngaku Wartawan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Bustam mengimbau, pejabat publik dan masyarakat umum perlu mewaspadai tukang peras yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau jurnalis.

Pernyataan Bustam ini menyikapi keresahan sejumlah pihak yang mengaku didatangi oknum yang menggunakan atribut pers dan mengaku sebagai wartawan atau jurnalis dan meminta sejumlah uang ke pejabat di sejumlah dinas.

“Kabarnya ada wartawan yang meminta uang kepada narasumbernya. Bahkan, ada pula melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti. Sehingga banyak pihak yang mengaku resah. Mereka menyampaikan ada wartawan yang minta-minta uang,” ujar Bustam melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Ditegaskan Bustam, PWI Papua Barat akan mengambil tindakan tegas jika yang dimintai uang berani membuat laporan resmi ke polisi.

Baca juga:  PLN Manokwari Percepat Optimalisasi Pemeliharaan PLTMG

“Karena ini berkaitan dengan alat bukti, maka harus ada yang melapor (membuat pengaduan),” jelasnya.

Dalam memberikan keterangan ke media, nara sumber punya hak menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak profesional. Wartawan profesional adalah wartawan pemegang kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikeluarkan Dewan Pers.

Wartawan tersebut juga bekerja di media berbadan hukum pers (PT bergerak di bidang pers), memiliki alamat kantor redaksi yang jelas (punya nomor kontak redaksi), punya box redaksi dan penanggungjawab redaksi (kompetensi utama).

Baca juga:  Patrige Renwarin Resmi Jabat Wakapolda Papua Barat

“Karena hanya bermodalkan kartu pers, semua orang pun bisa buat kartu pers,” ujar Bustam.

Menurutnya, jika ada oknum mengaku wartawan dan meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etika jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum seperti ini silahkan melapor.

“Kalau yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Kalau tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.

Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis.

“Artinya, dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban silahkan melapor ke polisi,” terangnya.

Baca juga:  Polda Papua Barat buka penerimaan Bintara program afirmasi

Bustam menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI. Untuk menjadi anggota PWI wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat wartawannya terdaftar tidak,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (LP3/Red)

Latest articles

Personel Polda Papua Barat Sabet Juara II di Kemala Run 2026...

0
BALI, Linkpapua.id– Partisipasi Polda Papua Barat dalam ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang digelar di Gianyar, Bali, pada Minggu (19/4/2026), membuahkan hasil membanggakan....

More like this

Gubernur Dominggus Puji Kantor BI Papua Barat yang Selaras Budaya

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melayangkan pujian terhadap pembangunan gedung Kantor...

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmikan Gedung Kantor Perwakilan Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meresmikan gedung Kantor Perwakilan Bank...

Dominggus Salurkan Bantuan Bapok ke SPGJ Lahai Roi Andai, Dukung Pendidikan Berbasis Asrama

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan puluhan paket bantuan bahan pokok...