Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedua provinsi.

Rakor yang dibuka Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Madaremmeng, kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus, Budi Arwam, berlangsung di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (23/6/2022).

Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan turunannya.

Baca juga:  Sejumlah PJU dan Pamen Polda Papua Barat Dirotasi

Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar Kemendagri segera diberikan nomor registrasi.

Sebab, kata dia, proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga pihak Kemendagri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 Tahun 2021.

Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.

“Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 khususnya di pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan undang-undang ini diberikan waktu selama satu tahun,” jelas Ranley dalam keterangan persnya kepada wartawan usai rakor.

Baca juga:  Kemendagri Hanya Setujui 16 Ranperdasi-Ranperdasus Papua Barat, Ini Daftar yang Ditolak

Politisi NasDem menyebut bahwa waktu diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada 19 Juli 2021 sehingga 19 Juli 2022 sudah satu tahun.

Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Makanya rapat koordinasi antara pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri, dan kementerian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU otsus. Namun, rapat ini ditunda lagi dan Kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.

Baca juga:  Mendagri Tantang 9 Daerah Asimetris Tunjukkan Kreativitas Wujudkan Kesejahteraan

Rapat ini turut Ketua Bapemperda Papua Barat, Karel Murafer, Wakil Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun, dan anggota Bapemperda, Daniel Asmorom.

Dari pihak eksekutif, yakni perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual. (*/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas Pawai Takbiran Iduladha 2026, Tegaskan Pesan Toleransi

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas peserta pawai takbiran menyambut Lebaran Iduladha 1447 H/2026 M di Kabupaten Teluk...

More like this

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum...

Sekda Ali Baham Serahkan Sapi Kurban ICMI di Masjid Raya Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyerahkan bantuan satu...

Ke Tiongkok, Pemprov Papua Barat Jajaki Investasi Energi Terbarukan Bersama Conch Group

WUHU, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menjajaki penguatan kerja sama investasi hijau...