Rakor dengan Kemendagri, Bapemperda Papua Barat Minta Percepat Penyelesaian UU Otsus

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kedua provinsi.

Rakor yang dibuka Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Madaremmeng, kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus, Budi Arwam, berlangsung di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Rabu (23/6/2022).

Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otsus bagi Papua dan turunannya.

Baca juga:  Kemendagri Jawab Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah: Bisa Bermasalah

Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda, Ranley H.L. Mansawan, mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar Kemendagri segera diberikan nomor registrasi.

Sebab, kata dia, proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan sehingga pihak Kemendagri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 Tahun 2021.

Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.

“Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 khususnya di pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan undang-undang ini diberikan waktu selama satu tahun,” jelas Ranley dalam keterangan persnya kepada wartawan usai rakor.

Baca juga:  Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua, Mendagri Tito Lantik Pj Gubernur

Politisi NasDem menyebut bahwa waktu diundangkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada 19 Juli 2021 sehingga 19 Juli 2022 sudah satu tahun.

Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Makanya rapat koordinasi antara pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri, dan kementerian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU otsus. Namun, rapat ini ditunda lagi dan Kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.

Baca juga:  IPG Papua Barat Naik, Dominggus Minta Percepat Penyusunan RAD Kesetaraan Gender

Rapat ini turut Ketua Bapemperda Papua Barat, Karel Murafer, Wakil Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun, dan anggota Bapemperda, Daniel Asmorom.

Dari pihak eksekutif, yakni perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual. (*/Red)

Latest articles

34 Calon Paskibraka Manokwari Mulai Digembleng Jelang HUT Ke-81 RI

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai mempersiapkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

More like this

STIH Manokwari Resmi Jadi Institut, Gubernur Papua Barat: Awal Tanggung Jawab Lebih Besar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari resmi bertransformasi menjadi Institut Ilmu...

Dinas Kehutanan Papua Barat Dorong Percepatan Realisasi Dana Lingkungan dan Reboisasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kehutanan Papua Barat mendorong percepatan realisasi berbagai sumber pendanaan sektor...

Pemprov Papua Barat Jadikan Pegunungan Arfak-Teluk Triton Destinasi Pariwisata Prioritas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan Pegunungan Arfak dan Teluk Triton...