Rekonstruksi Pembunuhan Pekerja Jalan Trans-Papua: Sudah 19 Tersangka  

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi pembunuhan pekerja proyek jalan trans-Papua di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (4/10/2024). Rekonstruksi menampilkan 36 adegan.

Kasus pembantaian pekerja proyek trans-Papua terjadi dua tahun silam. Tepatnya September 2022.

Dalam insiden itu, sejumlah pekerja tewas dibantai. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 19 tersangka. Satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam proses hukum.

Rekonstruksi siang tadi dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan. Pihaknya kata Tomi menghadirkan 5 orang saksi yang ada pada saat kejadian.

Baca juga:  Operasi Patuh Mansinam Dimulai Hari ini, 7 Pelanggaran yang Jadi Incaran

“Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan,” ujar Tomi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

Baca juga:  Waterpauw Minta OPD Serahkan Paket Pengadaan Barang-Jasa Sebelum Lebaran

“Nama Deni Mos dan Arnol Kocu diduga sebagai otak pembunuhan. Empat orang lainnya turut merencanakan pembunuhan tersebut. Jadi totalnya ada 19 orang,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga mengungkap adanya seorang tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Baca juga:  Kanwil Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille di Kampus UNCRI

Kasus pembunuhan terhadap para pekerja proyek Jalan Trans Papua ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iptu Tomi.(LP5/Red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar dan Gudang Distributor, Harga Minyak Goreng-Gula...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menemukan lonjakan harga minyak goreng dan gula pasir saat memimpin inspeksi mendadak ke pasar dan...

More like this

Bupati Teluk Bintuni Sidak Pasar dan Gudang Distributor, Harga Minyak Goreng-Gula Naik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menemukan lonjakan harga minyak goreng...

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Papua Barat Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN)/Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)...

Antusias Tinggi, Ganeta Battle of Schools di Manokwari Masuki Hari Ketiga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Penyelenggaraan Ganeta Battle of Schools tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Manokwari memasuki...