Rekonstruksi Pembunuhan Pekerja Jalan Trans-Papua: Sudah 19 Tersangka  

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi pembunuhan pekerja proyek jalan trans-Papua di Mapolres Teluk Bintuni, Jumat (4/10/2024). Rekonstruksi menampilkan 36 adegan.

Kasus pembantaian pekerja proyek trans-Papua terjadi dua tahun silam. Tepatnya September 2022.

Dalam insiden itu, sejumlah pekerja tewas dibantai. Hingga saat ini polisi telah menetapkan 19 tersangka. Satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam proses hukum.

Rekonstruksi siang tadi dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid.

Menurut Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan. Pihaknya kata Tomi menghadirkan 5 orang saksi yang ada pada saat kejadian.

Baca juga:  Melalui Torang Locavore, BI Papua Barat Edukasi Masyarakat Manfaatkan Pangan Lokal

“Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan dari saksi dan tersangka yang telah diamankan,” ujar Tomi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Martinus Aisnak, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

“Untuk yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya ada 13 orang. Awalnya DPO (Daftar Pencarian Orang) ada 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO),” ungkap Iptu Tomi.

Baca juga:  Sambut HUT Ke-25 Papua Barat, Pemprov Gelar Ziarah ke TMP Manokwari  

“Nama Deni Mos dan Arnol Kocu diduga sebagai otak pembunuhan. Empat orang lainnya turut merencanakan pembunuhan tersebut. Jadi totalnya ada 19 orang,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. Selain itu, penyelidikan lanjutan juga mengungkap adanya seorang tersangka baru yang belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka berinisial AO.

Menurut Iptu Tomi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, khususnya bagi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Gelar Bimtek Jaga Desa, Kawal Penggunaan Dana Desa

Kasus pembunuhan terhadap para pekerja proyek Jalan Trans Papua ini menjadi sorotan publik dan aparat keamanan, serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pekerja dan personel keamanan yang bertugas di wilayah Papua, khususnya di Teluk Bintuni.

Iptu Tomi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dengan harapan semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diadili.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum menjadi lebih jelas dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Iptu Tomi.(LP5/Red)

Latest articles

Tanpa Sinyal Marabahaya, Tim SAR Kesulitan Lacak Kapal 5 Jurnalis Hilang...

0
LAMPUNG SELATAN, LinkPapua.id – Tim SAR kesulitan melacak kapal yang membawa lima jurnalis dan tiga kru yang hilang kontak di Selat Sunda karena tidak...

More like this

Jejak Pengabdian Edi Budoyo, dari Pj Bupati Mansel hingga Dua Periode Wabup Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Mantan Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, dimakamkan di Taman Makam Bahagia,...

Memperingati HUT TNI ke-81, Kodim 1801/Manokwari Gelar Lomba PBB Antar pelajar dan Mahasiswa

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81,...

Wakapolres-Kasat Reskrim Polres Bintuni Resmi Berganti, Kapolres Minta Segera Adaptasi

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan pergantian jabatan Wakapolres dan...