TELUK BINTUNI,Linkpapua.id-Pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang dilakukan OCW, salah seorang pegawai kantor tersebut pada Jumat (13/3/2026), berbuntut panjang.
Bendahara DPMK, Roy A. Emaury, melaporkan tindak pidana pengrusakan kantor pemerintahan tersebut ke Polres Teluk Bintuni.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 13 Maret 2026, Roy melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis (13/3/2026) malam.
Pengrusakan kaca kantor, kursi dan papan informasi DPMK ini, dipicu persoalan gaji pegawai yang belum dibayarkan.
Dalam laporan tersebut diuraikan, peristiwa pengrusakan kantor DPMK oleh OCW itu bermulai pada pukul 14.30 WIT. Saat kejadian, Roy selaku bendahara DPMK, sedang berada di Bank Papua untuk mencairkan uang gaji pegawai.
Saat menunggu antrian di bank, Roy melihat informasi di WA Grup telah terjadi pengrusakan kantor yang dilakukan OCW.
Merasa dirugikan dengan perbuatan itu, Roy kemudian melaporkan masalah tersebut ke polisi, setelah menyelesaikan pembayaran gaji pegawai.
Peristiwa pengrusakan ini mendapat tanggapan dari warganet yang ada di media sosial. Agustinus Orosomna, Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRP Papua Barat menyesalkan tindakan tersebut.
“Sebenarnya tidak perlu sampai merusak aset pemerintah. Kalau ada masalah dengan bendahara, bertemu saja dengan yang bersangkutan,” kata Agus.
Beberapa saat setelah kejadian, puluhan personil Polres Teluk Bintuni datang ke kantor DPMK untuk melakukan pengamanan lebih lanjut. Pengrusakan tidak sampai meluas, setelah bendahara DPMK tiba di kantor dan membagikan uang gaji yang telah dicairkan dari bank.(LP5/Red)









