MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Samandar). Sistem tersebut digunakan untuk mempercepat penyampaian data sekaligus meningkatkan ketepatan dan akurasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
“Wajib. Jika tidak pakai ini, berarti yang bersangkutan tidak mau ikut digitalisasi,” tegas Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat Samoel Aronggear usai peluncuran Samandar di Ruang Multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (26/8/2026).
Samoel mengatakan Samandar dikembangkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk mengintegrasikan penyampaian data dari seluruh OPD. Sistem ini memiliki fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan data berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri.
“Samandar dirancang dengan sejumlah fitur yang menyesuaikan kebutuhan data berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Melalui Samandar, setiap OPD menyampaikan data sesuai urusan dan indikator yang menjadi tanggung jawabnya. Data yang masuk kemudian dipantau sekretariat untuk menjadi bahan penyusunan laporan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat.
“Data disampaikan sesuai dengan data-data yang diminta dari Kementerian Dalam Negeri, mengikuti petunjuk teknis,” ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan, misalnya, setiap OPD memasukkan data pengelolaan keuangannya melalui Samandar. Sekretariat kemudian memantau data tersebut dan mengoordinasikan OPD terkait jika masih terdapat kekurangan.
“Tim sekretariat hanya melihat data dan mengoordinasikan data yang kurang dengan OPD teknis lainnya,” tuturnya.
Samoel menuturkan Samandar telah diuji coba sejak awal 2026 untuk penyusunan pertanggungjawaban tahun 2025. Sejumlah OPD bahkan telah menggunakan sistem tersebut sebelum diluncurkan secara resmi pada 26 Agustus 2026.
Menurutnya, uji coba tersebut membuat penyampaian LPPD dan LKPJ dapat dilakukan tepat waktu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPPD disampaikan setiap tahun dengan batas waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
“Sudah dicoba di awal tahun dan sudah dipergunakan. Signifikan dari sebelumnya karena sebelumnya mungkin terlambat dalam penyampaian data dan laporan. Sekarang tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret LKPJ sudah dilaporkan,” ungkapnya.
Data yang dihimpun melalui Samandar mencakup data makro dan mikro sesuai petunjuk teknis. Data tersebut antara lain berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengelolaan keuangan, kemiskinan, serta pertanggungjawaban urusan pemerintahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, data yang dilaporkan mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan tersebut meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan melanjutkan sosialisasi melalui bimbingan teknis dan pendampingan langsung. Sejumlah OPD akan menjadi sasaran awal pendampingan setelah peluncuran Samandar.
Samoel mengatakan sekretaris OPD dan pejabat yang menangani program didorong aktif mengoperasikan sistem di masing-masing OPD. Kewajiban penggunaan Samandar juga menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi pelaporan pemerintahan daerah. (LP14/red)













