Satpol PP Diharapkan Jadi Duta COVID-19 di setiap daerah

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com- Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan menjadi duta pemerintah dalam program pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah.

Sekretaris Jenderal Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan pada rapat kerja bupati dan wali kota seluruh Papua Barat secara virtual, Rabu (4/11) mengatakan peran personil Satpol PP sangat besar di tengah bencana non alam ini.

“Dalam penegakan protokol kesehatan baik yange diatur dalam Inpres, Permen dan Perda Satpol PP punya peran dan tanggungjawab besar,” kata Indra.

Baca juga:  Muswil Muhammadiyah III, Momen Perpisahan Pengurus Wilayah Papua Barat-PBD

Pada kesempatan itu, ia pun mengatakan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota diminta tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah pengendalian COVID-19.

“Dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri termasuk peraturan daerah. Untuk itu silahkan bekerja tidak usah ragu lagi,” kata

Di tengah pandemi, kata dia, pemerintah berusaha mendorong agar aktivitas masyarakat dan kegiatan pemerintahan bisa tetap berjalan. Untuk itu, penerapan protokol harus dikawal secara terus menerus.

Baca juga:  Tinjau PSU di Teluk Wondama, Dominggus: Siapapun Pemenang Harus Didukung

“Perintah bapak Presiden sebelum ada vaksin, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Ini adalah cara paling efektif untuk mencegah penularan,” ujarnya.

Terkait instruksi presiden dalam hal protokol kesehatan, lanjut Indra, para gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan sosialisasi secara masif. Hal itu sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Ikuti Rakor Bersama Wapres di Jayapura, Bahas Progres Pembangunan DOB

Dia juga menyebutkan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di segala bidang. Kepala daerah dipersilahkan menerapkan sanksi sosial, termasuk sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Pemerintah daerah juga diperbolehkan melibatkan tokoh dan organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Semua pihak dapat dilibatkan untuk pencegahan dan pengendalian pandemi.

Ia menegaskan, semua upaya dalam pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi sudah ada aturan. Anggaran pun telah disediakan. (LPB1/red)

Latest articles

Oknum Jaksa di Sorong Dilaporkan ke Aswas Kejati Diduga P-21 Perkara...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua...

More like this

Legislator DPR RI-BPH Migas Sidak SPBU di Manokwari Telusuri Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Papua Barat, Alfons Manibui dan...

UNIPA Kolaborasi Freeport-Australian Museum Survei Herpetofauna di Hutan Mansel

MANSEL, LinkPapua.id - Universitas Papua (UNIPA) menjalin kolaborasi dengan PT Freeport Indonesia dan Australian...

Asosiasi Futsal Desak KONI Papua Barat Jelaskan Penggunaan Dana Hibah

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua Asosiasi Futsal Papua Barat Aloysius Siep mendesak pengurus KONI memberikan...