MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengungkapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan karena kendala administrasi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta segera melengkapi kekurangan tersebut agar roda anggaran bisa mulai berjalan.
“DPA hasil evaluasi Kemendagri sudah dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi kekurangannya oleh OPD terkait. Setelah itu akan dikirim kembali ke Kemendagri,” ujar Ali Baham saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur, Senin (26/1/2026).
Ali Baham menjelaskan penyempurnaan dokumen ini sangat mendesak sebelum DPA resmi ditetapkan dan diserahkan ke masing-masing OPD. Dia berharap proses perbaikan administrasi ini bisa tuntas dengan cepat agar proses pengajuan kembali ke pusat tidak terhambat.
“Jika DPA belum diserahkan, maka belum bisa dikatakan masuk tahap pelaksanaan. Pelaksanaan anggaran dimulai ketika Perda tentang APBD telah diundangkan dan DPA telah diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus melewati tiga tahapan, yakni perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Ali Baham menegaskan tanpa penyerahan DPA secara resmi, maka seluruh program kerja belum bisa dieksekusi secara legal.
“Hal-hal teknis harus segera dirancang agar ketika DPA sudah diterima, pelaksanaan kegiatan bisa langsung berjalan sesuai jadwal,” ucapnya.
Meskipun dokumen masih dalam tahap perbaikan, Ali Baham menginstruksikan seluruh OPD untuk mulai menyiapkan paket pekerjaan secara paralel. OPD diminta segera mengusulkan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Langkah percepatan persiapan teknis ini penting dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di Papua Barat tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh program kerja dapat berjalan optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (LP14/red)
