Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Rabu (27/3/2024). Ketiganya dijatuhi vonis berbeda.

Ketiganya yakni, mantan Ketua Harian KONI Papua Barat Daud Indou. Ia dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Kedua, mantan Bendahara umum KONI Alex Wamaer, Ia dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan atau membayar denda Rp300 Juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan dihukum dengan tambahan 3 Bulan penjara. Terpidana Alex Warmare juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp22,795 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

Baca juga:  Wapres Gibran Bagikan Kaos-Alat Sekolah untuk Anak Papua di Manokwari

Selanjutnya, yang ketiga, terdakwa Leonora E Siahay dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta atau tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Leonora juga di vonis membayar uang pengganti Rp1,840 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Tiga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Untuk dua terdakwa yakni Alex Warmare dan Leonora E Siahay keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried, Rabu (27/3/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Berlinda Ursula Mayor menyatakan terdakwa Leonora tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan ke satu.

Baca juga:  Capaian Imigrasi Manokwari 2021: Pengurusan Paspor Menurun, 1 WNA Dideportasi

“Menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dokumen berharga berupa satu buah sertifikat asli BPN RI Nomor 02340 atas nama Leonora E Siahay jenis hak milik dengan luas tanah 416 M2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut beralamat di Kelurahan Sowi Manokwari Selatan dan sejumlah aset seprti kendaraan roda empat di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Wamenkop Kunker ke Manokwari, Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terdapat kerugian negara mencapai Rp32 miliar dari total hibah yang diberikan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp227,495 miliar.

Para terdakwa dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(LP2/Red)

Latest articles

Ketua DPRP Papua Barat Kenang Yurthinus Mandacan Sosok Rajin dan Berkomitmen

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Yurthinus Mandacan yang dia nilai sebagai legislator sangat rajin. Menurutnya,...

More like this

Antusias Tinggi, Ganeta Battle of Schools di Manokwari Masuki Hari Ketiga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Penyelenggaraan Ganeta Battle of Schools tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Manokwari memasuki...

Bupati Yohanis Ingatkan ASN-PPPK Jaga Kerukunan dan Tingkatkan Kinerja

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh...

Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Gerak cepat tanggap Pemerintah Teluk Bintuni dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap kenaikan...