26.1 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
26.1 C
Manokwari
More

    UMP Papua Barat 2021 tetap, sektor Migas naik jadi Rp 5 juta

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com- Upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020 yakni sebesar Rp 3.134.600.

    Sedangkan besaran upah pada sektor minyak dan gas (Migas) pada tahun 2021 naik menjadi Rp 5 juta.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, Rabu, mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha ditengah pandemi COVID-19.

    “Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi,” ucap Frederik.

    Baca juga:  Baznas Papua Barat Target Raup ZIS Rp300 Juta di Bulan Ramadan

    Sedangkan untuk upah sektoral, lanjut Saidui, pada sidang yang digelar di Manokwari itu dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.

    Ia mengutarakan, sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp 4.273.400 menjadi Rp 5.000.000 untuk tahun 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200.

    Baca juga:  Suku Besar Arfak Desak Pembentukan Manokwari Barat Diprioritaskan di 2022

    Sedangkan upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.

    UMP Papua Barat pada tahun 2020 naik 6,83 persen dari Rp.2.934.500 ditahun 2019. Kenaikan saat itu juga terjadi pada sektor Migas sebesar naik 6,83 persen menjadi Rp 4.273.600.

    Upah pada sektor pertambangan umum kecuali galian C pada 2020 pun naik 3,05 persen menjadi Rp 3,026 900. Begitu pula jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3,134.600.

    Baca juga:  Sejumlah anggota dewan tinggalkan sidang sebelum tutup, Bons Rumbruren: Tidak Etis

    Untuk tahun 2021, berdasarkan rekomendasi sidang dewan pengupahan kenaikan hanya terjadi pada dua sektor. Selain Migas kenaikan juga terjadi pada sektor pertambangan umum kecuali galian C.

    Upah pada sektor tersebut naik 3,6 persen dari Rp 3.026.900 pada tahun 2020 menjadi Rp 3.137.900 ditahun 2021 mendatang. (LPB1/red)

    Latest articles

    Rektor Berharap Lulusan UNCRI Bawa Perubahan Positif di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), Prof Robert KR Hammar, menaruh harapan besar agar para lulusan baru mampu menjadi motor penggerak perubahan...

    More like this

    Rektor Berharap Lulusan UNCRI Bawa Perubahan Positif di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Rektor Universitas Caritas Indonesia (UNCRI), Prof Robert KR Hammar, menaruh harapan...

    Tak Perlu Pikir Biaya, Pasien Anemia di Manokwari Puas Layanan JKN-KIS

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan benar-benar menjadi...

    Dominggus Sebut Pemprov Papua Barat Prioritaskan Dana Otsus untuk Beasiswa Mahasiswa

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia...