Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan masyarakat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan dikenai sanksi (hukuman) jika melanggar ketentutan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong kini berstatus PPKM Darurat, sebagaimana hasil rapat evaluasi PPKM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama jajaran menteri secara virtual, Senin (12/7/2021), di Swiss-belhotel Manokwari. PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus positif Covid-19 di daerah ini meningkat drastis sejak awal Juni 2021.

Baca juga:  Penjabat Gubernur Papua Barat Sampaikan Usulan DOB kepada Ketua Komisi II DPR RI

“Sanksi mengacu pada pemerintah pusat, tetapi kita jabarkan sesuai kondisi masyarakat di daerah. Itu sudah kita sampaikan dalam rapat tadi. Sebagai awalan, kita berikan sanksi sosial,” kata Dominggus.

Dominggus melanjutkan, sanksi lebih tegas dari sekadar sanksi sosial kepada pelanggar PPKM Darurat tetap akan diberikan. Namun sebelum itu, sanksi tegas harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi sebagai awalan kita berikan sanksi sosial seperti push up. Hukuman lain yang lebih daripada itu tentu akan kita berikan, tetapi sanksi tegas harus diatur dulu menjadi Perda. Dan itu akan kita lakukan,” ujar Dominggus.

Baca juga:  Kejati Papua Barat Sidik 4 Kasus Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah dapat dan/atau berhak menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan dalam PPKM Darurat. Mulai dari sanksi ringan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda, tetapi juga sanksi berat berupa pidana penjara.

Baca juga:  Dewan Adat Domberai Minta Polemik Penunjukan Ali Baham sebagai Pj Gubernur PB Diakhiri

Menurut Rustam, salah satu advokat senior di Papua Barat, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

“Saya kira sudah saatnya hal-hal yang bernuansa ‘ketegasan’ dalam aturan perlu ditegakkan. Apalagi dasar hukumnya ada, dan ini situasional yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini demi keselamatan kita semua, warga Papua Barat,” kata Rustam. (LP7/Red)

Latest articles

Wabup Mugiyono: Pendidikan Gratis Mulai Tahun Ini

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional(Hardiknas), Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menyebutkan pelaksanaan pendidikan gratis akan mulai berlaku tahun ini.“Sudah ada pembagian kita di...

More like this

Hardiknas 2026, Wagub Papua Barat Tekankan Pendidikan Karakter dan Pemanfaatan Teknologi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani menekankan pentingnya penguatan pendidikan...

Gempa M 5,1 Guncang Ransiki Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

MANSEL, LinkPapua.id - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,1 mengguncang wilayah Ransiki, Papua Barat....

Polisi Pastikan Penanganan Kasus SMA TKN Sesuai Prosedur, Tunggu Proses Mediasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat memastikan penanganan konflik antarsiswa di SMA Taruna Kasuari...