Tiga Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Diduga Terlibat Penyalangunaan Narkotika

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Para tersangka yang merupakan oknum polisi itu kini sementara dititipkan di Rutan Polres Manokwari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, Robertho Sohilait, mengatakan para tersangka berinisial HW alias O, RD alias R, dan I alias FI, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum akhirnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Manokwari guna proses persidangan.

Baca juga:  Polisi Usut Aktor Intelektual Bentrokan yang Tewaskan 18 Orang di Sorong

“Berkas perkara para tersangka, termasuk barang bukti sudah kami terima dari Satresnarkoba Polres Manokwari. Para tersangka kami nyatakan tetap dalam penahanan dan sementara ini kami titipkan di Rutan Polres Manokwari, untuk 20 hari ke depan,” kata Sohilait saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 114 jo Pasal 132 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW, RD, dan I diringkus dalam sebuah operasi gabungan antara tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari bersama tim Propam Polda Papua Barat, Kamis 24 Juni lalu di Manokwari, kawasan Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dikemas dalam delapan plastik obat berukuran kecil beserta kelengkapan alat isap.

Baca juga:  Merasa Dirugikan, Mantan Ketua MRP Papua Barat Laporkan Media ke Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan ketiga oknum tersebut terancam dipecat dari kesatuan Polri karena terlibat kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Kapolda tidak pandang bulu terhadap keterlibatan dalam kasus-kasus extraordinary crime. Informasi lebih lanjut akan kami umumkan setelah persidangan dan resmi dipecat,” kata Erwindi. (LP7/Red)

Latest articles

SMI Manokwari Chapter Bentuk Pengurus, Siapkan Touring Nasional-Program Sosial

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Supermoto Indonesia (SMI) Manokwari Chapter membentuk kepengurusan organisasi sekaligus menyiapkan agenda touring nasional dan program sosial di Manokwari, Papua Barat. Pembentukan...

More like this

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan Emas 28,2 Gram

MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan...

Pria Lansia di Fakfak Diparangi Kerabat gegara Cekcok Selang Air, Pelaku Ditangkap 

FAKFAK, LinkPapua.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Baco (70) diparangi kerabatnya berinisial...