DPR PB-Gubernur Setuju, Perda RTRW Ditarget Disahkan Maret

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat dan Gubernur Papua Barat telah menyetujui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat 2021-2041. RTRW ini adalah grand desain strategis yang ditarget disahkan Maret nanti.

Persetujuan bersama ditandai penandatanganan berita acara yang digelar, Rabu (23/2/2022) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRPB Jongky R Fonataba. Hadir Ketua DPRPB Origenes Wonggor dan Wakil Ketua DPRPB Saleh Siknun, serta Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, sejumlah anggota dewan, beberapa pimpinan OPD, serta LSM.

Baca juga:  Papua Barat Target Juara Kategori PSDC di Pesparani Katolik Nasional II Kupang

“Mengingatkan kepada saudara gubernur agar dalam proses konsultasi dapat memperhatikan waktu. Sehingga mekanisme pembahasan dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Jongky Fonataba.

Penekanan DPR PB ini, dengan memperhatikan lamanya waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW dan masa tugas tugas gubernur yang tidak lama lagi akan berakhir.

Sebelumnya, Ketua Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Pemprov PB, Sami Saiba dalam penjelasannya, mengatakan bahwa revisi terhadap RTRW sudah dimulai sejak tahun 3 tahun. Yakni 2018, 2019, dan 2020.

Baca juga:  Luxen Thesia Resmi Dilantik sebagai PAW Anggota DPR Papua Barat

“Di tahun 2021 telah dilaksanakan pembahasan lintas sektor pada 6 Desember 2021 di Jakarta. Pada 27 Desember telah diterima validasi kajian lingkungan hidup strategis dari KLHK. Dan tanggal 18 Januari 2022 keluar surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” beber Saiba di sela rapat.

Berdasarkan tahapan, lanjutnya, maka pemprov dan DPR PB diberikan waktu 2 bulan untuk selesaikan seluruh tahapan pembahasan. Selanjutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Dan kemudian pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan 40 Propemperda 2023

“Salah satu pembahasan yang krusial adalah batas wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku Utara. Setelah tahapan ini barulah mendapatkan nomor registrasi untuk kemudian baru bisa penetapan perda RTRW oleh DPRPB dan pemprov,” papar Sami.

Sami menambahkan, pengesahan dan penetapan perda RTRW 2021-2041 Provinsi Papua Barat tinggal menyisahkan dua tahapan tersebut.

“Kita berharap tahapan semua berjalan sesuai jadwalnya sehingga sebelum tanggal 18 Maret sudah bisa ditetapkan menjadi perda RTRW 2021-2041,” pungkasnya. (LP2/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Target Raih Opini WTP, Komitmen Selesaikan Temuan BPK

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah. Pemprov memastikan seluruh temuan Badan...

More like this

Pemprov Papua Barat Target Raih Opini WTP, Komitmen Selesaikan Temuan BPK

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Aksi Damai di Manokwari Desak Menag Lantik Barnabas Jadi Kakanwil Kemenag

MANOKWARI, LinkPapua.id – Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Suku Besar Arfak menggelar unjuk rasa untuk...

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta Segera Ditindaklanjuti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat...