26.1 C
Manokwari
Sabtu, Oktober 18, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Dicecar 3 Jam, ES Terduga Pengunggah Rasis Ungkap Akunnya Dipakai Orang Lain

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Terduga pengunggah ujaran rasisme, ES kembali diperiksa penyidik Polres Manokwari, Kamis (10/3/2022). Ini kali kedua ES diperiksa sejak dijemput dari Waropen, pekan lalu.

    “Ia benar tadi dimintai keterangan tambahan” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parisian H Gultom.

    ES dimintai keterangan selama 3 jam. Saat pemeriksaan ia didampingi tim kuasa hukum bersama ibu kandungnya.

    “Saya sampaikan bahwa klien kami yang berinisial ES, Kamis (10/3) dimintai keterangan kedua kalinya oleh penyidik Polres Manokwari dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur kuasa hukum ES, Yan Christian Warinussy, Jumat (11/3/2022).

    Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Disinfektan Ruas Jalan di Manokwari

    Menurut Warinussy, ES diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. ES didampingi 3 penasihat hukum dari LP3BH Manokwari. Selain Advokat Yan Christian Warinussy, ada juga Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.

    Menurut Warinussy, ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pada intinya Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam itu, kliennya memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta.

    Baca juga:  Akhirnya Bupati Manokwari Serahkan DPA Tahun 2023

    “Keterangan ES menguatkan adanya dugaan pihak lain yang telah mem-posting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa sepersetujuan klien kami ES selaku pemilik akun. Akun itu sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami,” tuturnya.

    Dijelaskan Warinussy, bahwa ES sempat memberikan klarifikasi secara tertulis kepada salah satu saksi lain yang lebih dahulu mengirim postingan yang “menyerang” tersebut kepada adik kandung ES.

    Baca juga:  Hina Suku Arfak, Pemilik Akun FB Echy Dilapor ke Polres Manokwari

    “Jadi klien kami ES sesungguhnya mengetahui adanya postingan tersebut dari adiknya dan ES sempat melakukan klarifikasi bahwa akun yang digunakan untuk mem-posting kata-kata kasar tersebut bukan berasal daripada ES.” ungkap.

    Ia menambahkan bahwa keterangan kliennya cukup penting untuk membuat terang proses hukum perkara ini.

    “Hingga pemeriksaan pagi sampai siang tadi, status klien kami ES masih sebagai saksi dan diamankan oleh Polres Manokwari,” imbuhnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Festival Pesona Bahari Raja Ampat, Mama-Mama Papua Siap Jual Produk Lokal

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Mama-mama Papua dari berbagai kampung bersiap memamerkan produk lokal mereka pada Festival Pesona Bahari dan Festival Gemar Ikan Raja Ampat...

    More like this

    GBGP di Tanah Papua Rayakan HUT ke 69, Portonatus Numberi: Bukti Eksistensi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Gereja Bethel Gereja Pentakosta(GBGP) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun yang ke 69...

    STMIK Kreatindo Manokwari Meluluskan 36 Mahasiswa, 10 Mahasiswa Menyandang Predikat Cumlaude

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kreatindo Manokwari menggelar Wisuda ke-IV...

    12 Bangunan Liar di Manokwari Dibongkar Satpol PP Usai Berkali-kali Ditegur

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, membongkar 12 bangunan liar di Jalan...