Ini 9 Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Pemkab Teluk Bintuni

Published on

BINTUNI – Pemkab Teluk Bintuni, menyerahkan 9 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang merupakan inisiatif eksekutif tahun 2020, kepada DPRD Teluk Bintuni, Kamis (8/10/2020).

Ke sembilan rancangan Perda yang dimaksud adalah, Ranperda Dana Bagi Hasil DBH Migas, Perubahan atas Perda Teluk Bintuni nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintahan Kampung, Urusan Pemerintah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga:  P2TIM-PMI Teluk Bintuni Gelar Donor Darah, Libatkan 138 Pendonor 

Kemudian Ranperda Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi pelayanan pasar, Modal transportasi angkutan masyarakat dan Ranperda Perubahan RPJMD.

Saat menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, penjabat Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino S.IP M.Si, mengingatkan pembahasan sesuai mekanisme dan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat.

“Juga, dilakukan harmonisasi di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat dan Kementrian atau lembaga terkait di Jakarta. Diharapkan 9 Ranperda ini segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pesannya.

Baca juga:  Kesan dan Pesan Satgas/BKO VI di Distrik Sumuri: Bangun Koramil, Tambah Personel

Rumbino meyakini penetapan 9 Ranperda menjadi Perda dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Usai penyerahan, dilanjutkan dengan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni, diantaranya Dantopan Sarungallo, Erwin Beddu Nawawi, Anthon Asmorom, Markus Maboro dan Stepanus Balubun.

Baca juga:  Teluk Bintuni Tetapkan Target Pembangunan 2021-2026: Fokus Dorong Infrastruktur Ekonomi 

Sedangkan pihak Eksekutif dihadiri Plt. Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Herman Kayame, Kepala Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni, Drs. Ahmad Rahanjamtel dan sejumlah pejabat lain. (LPB5/red)

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Dishub Bintuni Cek Kesiapan Dermaga Babo Usai Tender, Rencana Groundbreaking Juli

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriksa kesiapan...

Pemkab Bintuni Bangun Dermaga di Kamundan, Telab Rp3,5 Miliar-Target Selesai November 2026

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membangun dermaga senilai...