Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018, dan TA 2019, senilai Rp 6,1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, melalui Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL, membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada KAWAL. “Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan,” kata Adam, Jumat (2/9/2022).

Baca juga:  Detik-detik Menegangkan Dewi Selamat dari Serangan TPNPB-OPM, Jatuh ke Tebing-Mandi Lumpur

KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” beber Adam.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat Isi Kuliah Umum di UNCRI: Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks!

Selain itu, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. “Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutupnya.

Baca juga:  Kapolda Papua Barat yang Baru Akan Disambut Prosesi Adat

Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (LP3/Red)

Latest articles

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2025 pada pekan depan.Hal...

More like this

Wakapolda: Papua Barat Harus Lepas dari Ketergantungan Benih Jagung Luar Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Sulastiana mengatakan komitmen kepolisian dalam mendukung pengembangan pertanian...

Kejari Manokwari Musnahkan Barang Bukti 2 Senpi-1.437 Amunisi, Ada Milik Eks Anggota TNI

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, memusnahkan barang bukti (BB) berupa...

Simulasi Sispamkota, Polda Papua Barat Asah Profesionalitas Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Popua Barat menggelar Simulasi Latihan Sispamkota dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan...