Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

Published on

MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

Baca juga:  Polisi dan Kejaksaan Didesak Tangkap TSK Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni

Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

Baca juga:  Polisi Amankan 46 Penambang Ilegal di Manokwari, Kini Diperiksa Maraton

Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

Baca juga:  Bupati Bintuni Safari Ramadan di Sumuri, Bagikan Bantuan ke 6 Masjid

“Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Usul Bangun 3 Pasar ke Kemendag, Anggaran Rp12...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengusulkan pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memperkuat sektor ekonomi kerakyatan. Proyek ini telah...

More like this

Aktivis Keluhkan Bak Sampah DLH di Amban Tak Layak Pakai: Harus Segera Diganti!

MANOKWARI, LinkPapua.id - Fasilitas penampungan sampah di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dinilai...

Ketua DPRK Manokwari Ikut Retret di Akmil Magelang: Bukan Formalitas!

MAGELANG, LinkPapua.id - Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid mengikuti retret kepemimpinan di Akademi Militer...

Tim Resmob Polda Papua Barat Amankan Tiga Remaja Pembobol Toko Distro di Sowi

MANOKWARI, Linkpapua.id- Tim Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan tiga remaja terduga...