Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

Published on

MANOKAWARI, Linkpapua.com – Enam dari 31 terdakwa penambang emas ilegal di Waserawi dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam pulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa, yakni MB, SH, JT, PH, AT, dan DLM, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/9/2022).

Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku mengapresiasi tuntutan JPU. “Jaksa melakukan penuntutan terhadap klien saya 2 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Saya secara pribadi sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU,” kata Paulus, Rabu (7/9/2022).

Baca juga:  31 Tersangka Penambang Emas Ilegal Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan ini

Meski demikian, dirinya di sisi lain mengaku kurang puas atas tuntutan dikarenakan kliennya merupakan pekerja tambang ilegal yang menggunakan alat manual. “Mereka menggunakan alat seperti ember cangkul kemudian garuk-garuk tanah pakai besi,” ucapnya.

Jaksa dalam tuntutan ini, kata dia, hanya melihat pada aspek undang-undang, dalam artian fokus pada normatifnya. “Tidak melihat pada segi kemanusiaan. Karena klien saya yang enam orang ini, kan, sejak mereka ditahan ada anak mereka yang putus sekolah. Istri dan anak mereka, makan juga menderita,” bebernya.

Baca juga:  4 Tahun jadi Wakil Rakyat, Apa Saja yang Berhasil Diperjuangkan JBM?

Paulus berujar, dalam asas hukum tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan juga mesti dikedepankan.

Axelon Riyanti, istri salah satu terdakwa MB mengaku sejak mendengar tuntutan menangis sepanjang malam. Dia memikirkan nasibnya bersama kedua putrinya.

Baca juga:  Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

“Sejak kemarin saya dengar tuntutan jaksa saya menangis sepanjang malam, memikirkan nasib saya dan anak-anak ini, jika betul suami saya divonis sesuai tuntutan,” ucap Riyanti.

Dia berharap ada keringanan yang diberikan kepada suaminya. “Saya berharap kemurahan hati Bapak Hakim untuk memutuskan perkara suami saya dengan adil dan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*/Red)

Latest articles

Gugatan Green Valley Manokwari, Hakim Panggil Ulang 5 Tergugat yang Mangkir

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sidang lanjutan gugatan class action ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari terhadap pengembang PT Trikora Bangun Papua ditunda dua pekan. Majelis...

More like this

Gugatan Green Valley Manokwari, Hakim Panggil Ulang 5 Tergugat yang Mangkir

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sidang lanjutan gugatan class action ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari...

Bappeda Mansel Dampingi OPD Susun Renstra Selaras RPJMD

MANSEL, LinkPapua.id – Bappeda Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mendampingi OPD, RSUD, distrik,...

Baru 3 OPD dan 3 Puskesmas Rampung, TAPD Mansel Lembur Bahas RKA Perubahan

MANSEL, LinkPapua.id – Baru 3 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 3 puskesmas di Manokwari...