Polisi dan Kejaksaan Didesak Tangkap TSK Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Bintuni

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam solidaritas Anti Korupsi, menuntut polisi menangkap para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.

Tuntutan itu menjadi salah satu poin dari pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (17/12/2020).

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua Barat, serius dalam menyikapi kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong,” tegas Rian, koordinator aksi.

Ia juga secara gamblang mengatakan aksi besar-besaran akan dilakukan di KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, jika kasus ini tidak diseriusi.

Baca juga:  Respons Jaksa Agung, Kejati PB Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Aksi sekira pukul 10.00 WIT ini, juga diwarnai pembentangan sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.

Dalam orasi selanjutnya, mahasiswa menilai polisi dan kejaksaan terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya delapan orang yang prosesnya sudah berlanjut di kejaksaan.

Para tersangka yang sudah menjalani proses hukum adalah Grendi, Wuyung Fimbai, Tri Nov, Derek Asmuruf dan Yosef Roni. Satu tersangka lagi, Anton Wijaya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani persidangan di Manokwari, sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Baca juga:  Ngeri! IRT di Manokwari Gelapkan 11 Mobil Rental, Nilainya Miliaran

Sedangkan dua tersangka lain, Gustaf Manuputty dan Yohanis Manibuy, masih bebas berkeliaran di Teluk Bintuni. Gustaf saat ini menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni. Sedangkan Yohanis Manibuy maju sebagai Wakil Bupati Teluk Bintuni. Kedua tersangka ini berkasnya ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.

“Jangan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Semua warga negara sama di depan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” teriak salah seorang mahasiswa.

Aksi yang berlangsung damai ini, diterima Asistens Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, F Syafiruddin SH MH. Kepada demonstran, Syafiruddin memastikan, kejaksaan tetap memproses dugaan korupsi yang merugikan negara hampir 4 miliar ini.

Baca juga:  Siap Dilimpah Tahap 2, Marinus Bonepay Ajukan 'Justice Collaborator'

“Kami tetap menjalankan proses hukum kasus ini. Perkara ini tidak kami ‘peti-eskan’. Semua proses berjalan sesuai dengan mekanisme, karena merampas hak dan kebebasan orang itu tidak mudah,” beber Kajati.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi S.IK saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan proses dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong ini, tidak banyak memberikan keterangan.

“Masih cek ke Dir Krimsus,” jawabnya singkat. (LPB5/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Peredaran Sabu di Prafi Terungkap, Pria 36 Tahun Ditangkap Polisi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak...

Polda Papua Barat Tegaskan Akan Tindak Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Tambang Ilegal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E. menanggapi pemberitaan...

Tambang Ilegal di Kali Waserawi Digerebek, Polisi Sita 6 Excavator dan Emas 28,2 Gram

MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat bersama Timsus Orion, Brimob, dan...