Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Sertu AFTJ, oknum TNI yang menembak adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer. Terdakwa juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (20/10/2022).

Sertu AFTJ sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap adik iparnya pada malam pesta pernikahannya di SP 3, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca juga:  Aktivis Papua Barat: Penembakan Hewan Konservasi Tanpa Izin Tindakan Terorisme

Sebelumnya, dalam sidang terungkap bahwa penggunaan senjata api (senpi) jenis G2 combat kaliber 9 x 19 mm dengan nomor BG oleh Sertu AFTJ saat menembak adik iparnya, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat sidang perdana di PN Manokwari, Senin (17/10/2022) lalu.

Diketahui, Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.

Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling, Agnes Theresia Tuto, pun angkat bicara.

“Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait penggunaan senjata tidak ada izin,” ujar Agnes.

Baca juga:  Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Biro SDM Polda Papua Barat Gelar Bakti Religi

Dia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.

“Bukan hanya oknum ini, tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai karena tidak mengontrol Sertu AFTJ,” ungkapnya.

Tak hanya izin, dia mengungkapkan dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.

Hanya, penggunaan senjata api Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.

“Bahkan, pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati,” ucapnya.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata doa, harusnya pejabat yang berwenang tiap saat menginventarisasi semua senjata yang ada di anggota, termasuk Sertu AFTJ.

Baca juga:  Kodam XVIII/Kasuari Meriahkan HUT TNI dengan Baksos

Selain itu, ayah Rafael Ivan Balaweling, Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling, mengaku sebelum melangsungkan pernikahan dirinya telah meminta Sertu AFTJ agar mengembalikan senjata api miliknya ke kantor.

“Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan,” jelasnya.

Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.

Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan kepada temannya dan bahkan telah digudangkan.

“Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu,” ucapnya. (LP2/Red)

Latest articles

PELNI Buka Pemesanan Tiket H-60 untuk Tiga Kapal Rute Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) membuka pemesanan tiket hingga 60 hari sebelum keberangkatan (H-60) untuk tiga kapal yang melayani rute dari dan...

More like this

Siswa OAP Bertambah, Pemprov Papua Barat Nombok Anggaran Papua Cerdas Rp4 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menambah anggaran program Papua Cerdas sebesar...

Disdik Papua Barat Pastikan Beasiswa Cerdas Tuntas Awal Oktober, Temukan Penerima Curang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat memastikan penyaluran Beasiswa Papua Barat Cerdas...

‎Pemprov Papua Barat Salurkan 80 Mesin Jahit-8 Antropometri Kit, Dorong Ekonomi Produktif di Kampung

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan 80 mesin jahit kepada masyarakat...