26.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
26.8 C
Manokwari
More

    Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sertu AFTJ, oknum TNI yang menembak adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer. Terdakwa juga direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (20/10/2022).

    Sertu AFTJ sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap adik iparnya pada malam pesta pernikahannya di SP 3, Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Menangkan Gugatan Terkait Hak Ulayat BBI-Masni

    Sebelumnya, dalam sidang terungkap bahwa penggunaan senjata api (senpi) jenis G2 combat kaliber 9 x 19 mm dengan nomor BG oleh Sertu AFTJ saat menembak adik iparnya, ternyata tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat sidang perdana di PN Manokwari, Senin (17/10/2022) lalu.

    Diketahui, Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (walpri) Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.

    Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling, Agnes Theresia Tuto, pun angkat bicara.

    “Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait penggunaan senjata tidak ada izin,” ujar Agnes.

    Baca juga:  Hermus Indou Buka Musrebang RKPD Rumuskan Program 2026

    Dia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.

    “Bukan hanya oknum ini, tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai karena tidak mengontrol Sertu AFTJ,” ungkapnya.

    Tak hanya izin, dia mengungkapkan dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.

    Hanya, penggunaan senjata api Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.

    “Bahkan, pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati,” ucapnya.

    Berdasarkan fakta di persidangan, kata doa, harusnya pejabat yang berwenang tiap saat menginventarisasi semua senjata yang ada di anggota, termasuk Sertu AFTJ.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    Selain itu, ayah Rafael Ivan Balaweling, Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling, mengaku sebelum melangsungkan pernikahan dirinya telah meminta Sertu AFTJ agar mengembalikan senjata api miliknya ke kantor.

    “Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan,” jelasnya.

    Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya.

    Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan kepada temannya dan bahkan telah digudangkan.

    “Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Tingkatkan Kualitas Pendidikan, ‎Pemkab Manokwari Resmikan SMP Negeri 22 Satu Atap...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou meresmikan pembangunan SMP Negeri 22 Satu Atap Mubri pada Kamis (25/3/2026).‎Pembangunan tersebut meliputi ruang kelas baru, ruang administrasi, laboratorium...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba...