Kepala BKD PB Sebut Belum Ada ASN Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengakui hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer. Ia sendiri mengaku tak masalah jika staf BKD harus dimintai kesaksian oleh penyidik.

“Sampai hari ini, kami di BKD belum dipanggil, masih berkisar Polda dengan teman-teman kita yang 512 dengan 771,” ujar Nelles, Senin (20/2/2023).

Nelles menyatakan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018. Komitmennya saat ini adalah untuk tidak mencari masalah, tetapi mencari solusi.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk Gedung Baru DPR dan MRPB

Menurutnya, ke depan, CPNS harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK.

Nelles menyatakan, jika ada ASN atau staf di BKD Papua Barat yang terlibat masalah, hal tersebut akan ditangani pihak berwajib. Ia mengaku, dirinya belum mengetahui apakah orang yang terlibat masalah tersebut merupakan ASN atau staf di BKD atau bahkan orang di luar BKD.

Namun, Nelles mengatakan bahwa jika ada ASN atau staf di BKD yang dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut, mereka dapat menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan data yang diperlukan.

Baca juga:  Wartawan Papua Barat Belajar AI, PWI Pusat: Jangan Kalah dari Mesin!

BKD juga akan segera mengirim data 350 orang PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tes selanjutnya. Sementara, untuk P3K 512, BKD sedang berusaha untuk mengirimkan 350 data ke BKN untuk seleksi tes lebih lanjut sehingga PPPK dapat memiliki NIP.

Nelles juga meminta maaf kepada mereka yang berjuang untuk menjadi CPNS karena faktor usia sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Sambut Hari Jadi Ke-73, Polwan Polda Papua Barat Sumbangkan 52 Kantong Darah

Ia menjelaskan, mereka yang berusia 35 tahun ke atas dikategorikan sebagai PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun dapat dikategorikan sebagai CPNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama dengan CPNS.

“Yang usia 35 tahun ke atas dikategorikan dalam PPPK, sedangkan 35 ke bawah dapat dikategorikan CPNS. Tapi, punya hak yang sama, PPPK punya hak seperti CPNS yang lain,” ucapnya. (LP9/Red)

Latest articles

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon...

More like this

BKMT Papua Barat Temui Manajemen PELNI di Jakarta, Siapkan Rencana Kerja Sama Edukasi

JAKARTA, LinkPapua.id – Pengurus Wilayah (PW) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat menemui...

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal Sekretariat

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...