Pemprov Papua Barat Akui PAD Belum Optimal Biayai Pembangunan Daerah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengatakan, saat ini daerah masih dihadapkan pada berbagai tantangan pembangunan yang kompleks. Salah satu kendala yang paling menonjol adalah masih terdampaknya keuangan daerah akibat pandemi Covid-19.

“Kita sadari bersama bahwa pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat, sebagai cermin dari kemajuan perekonomian daerah, masih kurang perannya dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sumber pendanaan kita, masih didominasi dari dana perimbangan,” ujar Weinussa pada pembukaan rapat koordinasi teknis (rakornis) pendapatan daerah provinsi dan kabupaten se-Papua Barat, Senin (15/5/2023).

Baca juga:  Waterpauw: Apel Gabungan Akan Dilaksanakan per Triwulan

Dia berharap dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2022, semangat hubungan yang dibangun bertujuan menciptakan sumber daya nasional yang efesien, transparan, akuntabel dan berkadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga untuk mewujudkan tujuan yakni hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandasakan pada 4 pilar.

Empat pilar tersebut yakni pertama, mengembangkan sistim pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efesien. Kedua mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan tkd (transfer ke daerah) dan pembiayaan utang daerah.

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Kirim Dokumen Deklarasi Dukungan Otsus-DOB ke Jokowi

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Kita masih diperhadapkan tantangan pengelolaan keuangan pasca pandemi Covid 19 dan tantangan global lainnya. seperti ancaman perubahan iklim, pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dinamika demokrasi yang berkembang. Harap dicermati dengan baik, dan perlu tindakan antisipatif, responsif dan fleksibel menyikapi situasi-situasi tersebut,” paparnya.

Baca juga:  Kodam Kasuari Segera Miliki Pura, Dibangun Bersebelahan Masjid dan Gereja

Menyikapi beberapa amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dan pemberlakuan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Hal ini mendorong daerah lebih inovatif untuk melakukan ekstensifikasi pemungutan pajak untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. (LP9/Red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...