Kasus Tambang Malut, GP Nuku Sebut Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Langgar Konstitusi

Published on

MALUKU UTARA, LinkPapua.com – Sekjen Gerakan Pemuda Nuku (GP Nuku), Mochdar Soleman, menyoroti penangkapan 11 warga Maba Sangaji, Maluku Utara (Malut), yang dinilainya melanggar konstitusi. Mochdar juga mendesak agar PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, diberikan sanksi tegas.

“Penangkapan 11 warga Maba Sangaji di Maluku Utara dan aktivitas destruktif tambang PT Position membuka pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap konstitusi Indonesia,” ujar Mochdar dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).

Baca juga:  Bupati Mansel Tegur ASN Tak Disiplin, Minta Pelaporan Keuangan Diperbaiki

Menurut Mochdar, tindakan penangkapan tersebut tidak hanya melukai hak masyarakat adat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis yang telah diakui dalam hukum negara.

“Sebaliknya, PT Position yang aktivitas tambangnya telah merusak ekosistem justru tidak dikenai tindakan hukum yang setimpal. Negara wajib membebaskan warga yang berjuang mempertahankan hak konstitusional mereka dan menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang merusak lingkungan,” katanya.

Baca juga:  Wabup Bintuni Kunjungan ke Distrik Babo, Minta Percepatan Perbaikan Dermaga-Bandara

Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mochdar juga menyoroti pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, Mochdar menilai aktivitas tambang PT Position melanggar prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.

Baca juga:  Data Base Lemah, PMI Papua Barat Perkenalkan Aplikasi Siamo

“Tidak adanya konsultasi dan pelibatan masyarakat adat Maba Sangaji dalam pemberian izin tambang kepada PT Position adalah pelanggaran terhadap prinsip ini,” sebutnya.

Mochdar menegaskan membebaskan 11 warga Maba Sangaji dan memberikan sanksi kepada PT Position bukan sekadar soal moral, melainkan kewajiban konstitusional.

“Negara harus menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman nyata yang melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ Korpri tingkat nasional ke-8 di Makassar dan Pangkep, Sulawesi Selatan...

More like this

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...