26.2 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    DPRD Teluk Wondama Konsultasi Harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama melakukan konsultasi dan harmonisasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (13/7/2023).

    Bapemperda membahas enam Raperda yang semuanya merupakan inisiatif dari DPRD. Adapun Raperda yang dibahas meliputi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Publik, Sistem Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Perpustakaan, Kearsipan, dan Pemberian Nama Jalan.

    Ketua Bapemperda, Kristian G. Torey, menjelaskan keenam Raperda tersebut sangat penting untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena merupakan kebutuhan daerah. Salah satu Raperda yang mendesak adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

    Kito, sapaan akrab Kristian Torey, mengungkapkan Teluk Wondama belum memiliki payung hukum setingkat Perda yang menjadi dasar untuk melakukan pungutan pajak dan retribusi kepada masyarakat.

    Baca juga:  FGD Pembentukan BUMD, Bupati Manokwari: Percepat Pertumbuhan Ekonomi

    Selain itu, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mewajibkan penyesuaian regulasi di daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

    “Urgensinya karena ada perubahan regulasi secara nasional menyangkut Perda ini sehingga perlu ada penyesuaian di daerah. Kita diminta cepat karena ini ada deadline waktu 2024,” jelas Kito.

    Kito menambahkan jika tidak segera bertindak, maka pemerintah daerah akan menghadapi kesulitan dalam pengumpulan pajak dan retribusi di lapangan. Tanpa regulasi yang memayungi, kata dia, akan dianggap melakukan pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi landasan bagi tindakan pemerintah daerah.

    Baca juga:  545 Guru Terima SK PPPK, Ini Pesan Bupati Manokwari

    Selain itu, DPRD juga melihat bahwa Perda PDRD memiliki urgensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kito menyatakan Perda tersebut merupakan instrumen untuk meningkatkan PAD Teluk Wondama.

    Kepala Sub Bidan (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Hamid Badilah, mengungkapkan secara umum, enam Raperda yang diajukan DPRD Teluk Wondama sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, ia memberikan catatan perbaikan terkait beberapa hal, termasuk tata bahasa.

    “Ada beberapa hal terkait bahasanya perlu disesuaikan dengan sistematika penulisan perlu disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan juga terkait dengan materi tentang Pajak dan Retribusi daerah mungkin perlu disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan (keuangan) pemerintah dan daerah dan juga PP (Peraturan Pemerintah) 35 Tahun 2023,” terang Hamid.

    Baca juga:  Anggota KPU di 25 Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

    Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Neli Marani, yang bertindak sebagai pemandu rapat konsultasi berharap Raperda yang disusun DPRD Teluk Wondama dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah setempat, yang dikenal dengan sebutan Tanah Peradaban Orang Papua.

    “Kami mengharapkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama dengan Kanwil Kemenkumham dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal pembuatan regulasi yang berguna untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

    Turut hadir pada kesempatan ini Anggota Bapemperda, seperti Robert Gayus Baibaba, Donny Mangundap, Antoni, dan Munawar Jamalu. Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat Dewan (Setwan), Senen Said, juga turut mendampingi. (Rex/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...