Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis sejumlah kasus kriminal yang berhasil terungkap sepanjang Agustus 2023. Ada 3 kasus pencurian dengan 6 tersangka diamankan.

Kasus pertama, polisi berhasil menangkap tersangka pencurian sapi berinisial MW berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 11 Agustus 2023.

Kemudian, kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian motor merek Honda BeAT Street. Tersangka adalah JM (22) dan AR (21) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT pada 20 Agustus 2023.

Baca juga:  Pekan Imunisasi Nasional Polio, Pemprov Papua Barat Berikan Hadiah Sembako

Kasus ketiga terkait pencurian sapi dengan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT pada 27 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan kronologi kasus-kasus tersebut. Dalam kasus pencurian sapi, terjadi Selasa (8/8/2023) pukul 04.30 WIT, saat tersangka MW mencuri sapi dengan cara menembak menggunakan senapan angin tabung.

Tindakan serupa kembali dilakukan MW, Jumat (11/8/2023). Sapi-sapi hasil curian kemudian dipotong dan dijual ke toko dengan berat dan harga bervariasi.

Baca juga:  Hari Polwan, Kapolres Teluk Bintuni Tekankan Perlindungan Perempuan Selama Pemilu

“Tersangka MW menggunakan uang hasil penjualan daging sapi untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Tomi. Tersangka MW dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kasus pencurian motor, JM dan AR diketahui mencuri sepeda motor di Kompleks Masuy. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Terkait pencurian sapi BN, FH, dan UB, Tomi menjelaskan setelah beberapa upaya tanpa hasil, akhirnya mereka menemukan seekor sapi di Kampung Argosigemerai.

Baca juga:  Di Upacara HUT Ke-18, Dominggus Kenang Kondisi Masa Lalu Kabupaten Teluk Bintuni

Sapi tersebut ditembak dan diangkut menggunakan mobil pikap lalu dijual sebagai daging rusa. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Iptu Tomi mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindak kejahatan untuk memastikan penanganan cepat dan efektif. “Ketika mendapatkan informasi kejadian tindak kejahatan segera diteruskan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (LP5/Red)

Latest articles

Imam Muslih: Pemuda Harus Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja dan Teknologi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Generasi muda di Manokwari didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan zaman, mulai dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), persaingan dunia...

More like this

Imam Muslih: Pemuda Harus Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja dan Teknologi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Generasi muda di Manokwari didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan...

Respons Cepat Laporan Warga, URC Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Penganiayaan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari...

Inisiatif Mahasiswa, Ormawa UT Manokwari Bantu Warga Hadapi Kabut Asap

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang melanda wilayah...