29 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
29 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat dan Pemprov Bahas Tiga Ranperda Non-APBD 2023

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Bapemperda DPR Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat membahas tiga ranperda untuk ditetapkan dalam paripurna non-APBD 2023.

    Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya, mengatakan tiga ranperda yang dibahas merupakan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif.

    Ketiganya adalah Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan Pernak-pernik Mahkota Cenderawasih.

    “Tadi malam (Selasa malam) kami sudah membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah dan hari ini kami membahas tentang pajak dan retribusi daerah. Ini berkaitan dengan optimalisasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Kambuaya, Rabu (6/9/2023).

    Baca juga:  KUA-PPAS 2024 Rp3,8 Triliun, Pemprov-DPR PB Minta OPD Berhemat

    Kambuaya menjelaskan dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya (PBD), maka objek-objek pendapatan di wilayah Papua Barat harus digali.

    Harapannya, hal ini dapat menjadi instrumen bagi eksekutif bergerak untuk mengoptimalkan pajak daerah. Dalam substansinya ada banyak yang berkaitan di antaranya pajak air (air permukaan, air bawah tanah) dan juga pajak kendaraan.

    Baca juga:  Tutup Tahun 2022, Polda Papua Barat Musnahkan Ribuan Botol Miras

    “Misalnya, perusahaan yang mengambil air mengalir, ini akan secara teknis akan dihitung dan diukur OPD terkait. Ini semua dalam rangka mengoptimalkan objek-objek pendapatan,” jelasnya.

    Ditanyakan soal ranperda inisiatif legislatif, Kambuaya mengatakan pihaknya mempersiapkan Ranperda tentang Pengendalian Penduduk, tetapi masih membutuhkan kajian mendalam.

    “Inisiatif legislatif ada tentang pengendalian penduduk, tapi masih butuh kajian. Sudah masuk dalam jadwal, tapi karena waktu singkat jelang perubahan sehingga kita masukan di induk nantinya,” ungkapnya.

    Baca juga:  Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

    Dalam rapat Bapemperda, Selasa (5/9/2023), disepakati juga ranperda tentang perpustakaan dan arsip menjadi hak inisiatif DPR, tetapi masih perlu pembahasan lebih lanjut.

    “Sebenarnya DPR ada satu tentang masyarakat adat, tetapi sebelumnya kita sudah dorong perda pengakuan masyarakat hukum adat, sehingga tidak mengulang, karena sama saja substansinya tentang perlindungan masyarakat adat, sehingga ditiadakan,” bebernya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pemprov Papua Barat Percepat Revisi RTRW 2025-2044, Target Rampung 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian...