27.3 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang anggota Polri dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan mobil damkar di Teluk Bintuni. Chairuddin menegaskan, jika terbukti, FNE bisa diberhentikan tidak hormat (PTDH).

    “Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kita tetap memegang asas duga tak bersalah,” ujar Chairuddin.

    Baca juga:  Wakajati PB Beberkan Pemicu Korupsi di Birokrasi: Ada Peluang, Kontrol Lemah

    Menurutnya, jika terbukti bersalah, FNE akan dikenai sanksi kode etik. Choiruddin menegaskan, tidak ada yang kebal hukum.

    “Pihak Propam Polres juga akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Jika terbukti, oknum tersebut akan dihukum sesuai kode etik bahkan sampai dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni, Senin (25/3/2024).
    FNE resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

    “Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.

    Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Triwulan II Tahun 2024 Tumbuh Impresif 

    Ia ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar pada BPBD. Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor : 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp1,9 miliar lebih. (LP5/red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...