Kasus Korupsi Beras di Bintuni Naik ke Penyidikan, ASN Calon Tersangka

Published on

TELUK BINTUNI,Link Papua – Polisi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan beras Bulog ASN di Kabupaten Teluk Bintuni ke tahap penyidikan. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan, ada dugaan keterlibatan oknum.

“Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kita menemukan ada bukti keterlibatan ASN dalam dugaan penyelewengan itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun, Rabu (19/6/2024).

Penyidikan kasus distribusi beras ASN berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19/06/2024 surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

Baca juga:  Pengurus Baru Golkar Papua Barat Gelar Rapat Pleno, Rumuskan Arah Kebijakan Partai

Iptu Tomi mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum. Dari bukti bukti yang dikumpulkan, kasus ini akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ada indikasi penyelewenangan. Di mana menurut Tomi, kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg

Jumlah itu telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari, oleh transporter menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Bintuni.

Baca juga:  Safari Ramadan di Masjid Nurul Fatah, Hermus: Ini Wujud Keberagaman aman

“Dugaan kami ransporter tidak mendistribusikan semua beras PNS atau ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari gudang Bulog Cabang manokwari sampai di titik serah di Bintuni yang menjadi tanggung jawab. Di sini ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan,” paparnya.

Hanya saja Tomi tak merinci identitas ASN yang diduga terlibat. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan lanjutan.

“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang dari ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta. Untuk dugaan kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,” jelasnya.

Baca juga:  Pria di Bintuni Racuni Bocah 6 Tahun lalu Cabuli hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

Adapun pasal yang akan menjerat para pelaku, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP5/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Luncurkan Rangkaian HUT ke-23 Teluk Bintuni di Lapangan GSG

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meluncurkan rangkaian kegiatan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Rangkaian kegiatan itu diawali dengan...

More like this

Bupati Yohanis Luncurkan Rangkaian HUT ke-23 Teluk Bintuni di Lapangan GSG

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy meluncurkan rangkaian kegiatan HUT ke-23...

Wakil Bintuni Masuk 30 Besar Usai Bersaing 1.500 Peserta Lomba Domino di Sulsel

SOPPENG, LinkPapua.id - Tim domino Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menempati urutan 21 dalam...

HIPMI Papua Barat Himbau Pentingnya Suasana Netral dan Kondusif Jelang Munas 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua Barat...