Menkumham Supratman Fasilitasi Rekonsiliasi Dua Kubu Berseteru di PWI

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin mediasi dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Kemenkumham, Rabu 28 Agustus 2024. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dua belah pihak, Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Proses meditasi juga disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan tiga anggota Dewan Pers.

Dalam pertemuan mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia. Hendry CH Bangun mengusulkan rekonsiliasi lebih dulu, kemudian disambut Zulmansyah.

Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB itu menegaskan, tidak keberatan rekonsiliasi jika itu langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Respons kedua pihak itu menandai upaya bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.

Baca juga:  Mantan Karyawan Bank Papua Ditangkap Karena Kredit Fiktif, Kerugian Negara Ratusan Juta

Menkumham Supratman Andi Agtas mengapresiasi kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya persatuan di tubuh pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia mengingatkan peran pers dalam mendorong perubahan di Indonesia sangatlah penting, dan persatuan PWI diharapkan dapat memperkuat peran tersebut di masa mendatang.

Semua SK Hendry Tidak Berlaku

Di hari yang sama, sebelum pertemuan dengan Menkumham dilaksanakan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry CH Bangun. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan, seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

Baca juga:  Belanja Baru 45%, Sekda Papua Barat Desak Percepatan Realisasi APBD 2025

Sasongko menjelaskan, berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028.

SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ketegangan di PWI Pusat dipicu oleh dugaan penyelewengan dana cashback yang diduga dilakukan oleh HCB, SI, MI dan SH, dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerja sama dengan FH BUMN. Jumlah cashback dan fee yang diduga diselewengkan “empat sekawan” dari kerja sama Forum Humas BUMN sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp 6 miliar untuk penyelenggaraan UKW di sepuluh provinsi.

Baca juga:  Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran organisasi, serta perlunya penjelasan yang lebih rinci serta pertanggungjawaban dari pihak HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung demi tegakannya kewibawaan PWI, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.(LP2/Red)

Latest articles

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip guna meningkatkan pemahaman aparatur terkait pengelolaan dan pemusnahan arsip sesuai...

More like this

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...

Tebar Kepedulian, Pertamina Salurkan Santunan ke Lima Panti Asuhan di Jayapura

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berbagi berkah bagi...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...