Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, DA, divonis 4 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut DA 6 tahun penjara.

Vonis DA berdasarkan petikan putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024. Sidang kasasi dipimpim Hakim Agung H Dwiarso Budi Santiarto bersama Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis.

Baca juga:  Warga Mansel Tewas Ditembak Misterius Saat Pulang dari Kebun

Putusan tingkat kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong. Permohonan kasasi bebrdasarkan surat Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

Putusan hakim agung ini sekaligus membatalkan putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

Baca juga:  Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepada DA dengan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga:  Pertamina Dorong UMKM Maluku Go Digital, Bantu Sarana Produksi-Branding Produk

Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021. Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. Namun JPU mengajukan kasasi hingga DA divonis bersalah.(LP5/Red)

Latest articles

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18 tim dari berbagai tim. Turnamen yang dipusatkan di Lapangan Kodim...

More like this

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18...

IKASWARA Didorong Perkuat Kerukunan dan Jadi Mitra Strategis Pemda Bangun Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam momentum hari lahir (Harlah) Ikatan Keluarga Sunda, Jawa, Madura, dan Warga...

Bupati Hermus Lantik Pengurus IDI Manokwari 2025–2028, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Manokwari periode 2025–2028 yang dipimpin oleh...