27.3 C
Manokwari
Senin, Februari 9, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    Published on

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana.

    “Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses pidana oleh Gakkumdu,” kata Johnny Eddizon Isir, Senin (25/11/2024) malam.

    Ancaman pidana tersebut kata Johnny sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana pada pasal 533 setiap orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali diancam dengan pidana 1,5 tahun.

    Baca juga:  HERO Resmi Dideklarasikan, Siap Daftar 28 Agustus di KPU Manokwari

    Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atu lebih dari satu TPS dipidana dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan, denda Rp18 Juta.

    Sebelumnya pada pasca Pemilihan Umum lalu, Bawaslu Kabupaten Manokwari merekomendasikan kepada KPU agar menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 7 TPS di Manokwari. Salah satunya berkaitan dengan temuan penyalahgunaan undangan kepada pemilih.

    Baca juga:  Anak-anak Masih Dilibatkan Dalam Kampanye Terbuka

    Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa dia sudah memerintahkan Panwas Distrik turun ke setiap TPS untuk memastikan setiap warga mendapatkan undangan pemberitahuan apabila ada namanya di Daftar Pemilih sementara atau DPT.

    Baca juga:  Pilkada 2024, PDIP Papua Barat Menunggu Arahan DPP

    Sebagai informasi masyarakat dapat melakukan pengecekan cekdpt online dengan cara Masukan NIK Nanti akan muncul terdata di TPS mana saja nomor urut berapa, kemudian di capture atau screenshot data tersebut lalu dibawa dengan KTP ke lokasi TPS sesuai dengan data cek dpt.online Walaupun belum dapat undangan C-6, yang dapat undangan C-6 tetap harus menunjukan KTP pada saat register di TPS.(LP2/red)

    Latest articles

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    0
    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara ini berlangsung di...

    More like this

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam...

    DPRP Papua Barat Dukung HPN 2026, Bantu Dana Rp10 Juta

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan...

    Sekda Papua Barat Minta OPD Tancap Gas Jalankan Program Usai Terima DPA

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh OPD tancap gas...