MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya aktivitas ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD). Sepanjang tahun 2025, OJK mencatat adanya 544 laporan penipuan transaksi keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Ketua OJK Papua Barat dan PBD, Budi Rahman, menekankan peran media sangat vital untuk menangkal kejahatan finansial ini. Sinergi dengan media diperlukan untuk memperkuat pemahaman publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Partisipasi insan media sangat penting dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang akurat mengenai sektor jasa keuangan dan upaya pencegahan kejahatan keuangan,” ujarnya dalam journalist update di Manokwari, Kamis (4/12/2025).
Dia menambahkan kolaborasi antara OJK dan media sangat diharapkan untuk menghasilkan efek positif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan finansial masyarakat dan memperluas penggunaan layanan formal.
“Kami berharap kolaborasi antara OJK dan media dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan masyarakat serta memperluas penggunaan layanan keuangan formal,” katanya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta mengungkapkan detail laporan ini. Selain ratusan kasus penipuan, tercatat ada empat laporan investasi ilegal serta 54 laporan kerugian akibat pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK sendiri gencar memperkuat literasi dan inklusi keuangan di dua provinsi tersebut. Kehadiran kantor OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya bertujuan memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kualitas materi.
Selama periode Januari hingga Oktober 2025, OJK telah melaksanakan 14 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 1.100 peserta. Program ini menyasar pelajar, pelaku UMKM, hingga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran mencurigakan, seperti pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, dan skema investasi yang tidak masuk akal. Publik diminta untuk selalu memeriksa legalitas entitas melalui layanan konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. (LP14/red)








