OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan aset digital di Indonesia. Aturan ini menegaskan perluasan ruang lingkup pengawasan sekaligus secara resmi mengakomodasi derivatif aset kripto sebagai instrumen yang bisa diperdagangkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan aturan baru ini memperkuat peran penyelenggara di pasar. Regulasi ini juga sekaligus memperluas ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan.

“Melalui aturan ini, OJK menegaskan penguatan peran penyelenggara perdagangan aset digital dan perluasan ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Baca juga:  2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

Ismail mengungkapkan OJK menetapkan ketentuan spesifik terkait perdagangan derivatif aset digital. Kebijakan ini bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen, tetapi tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.

“Selain memperluas definisi, OJK turut menetapkan ketentuan khusus terkait perdagangan derivatif aset digital. Ketentuan tersebut bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Akhirnya Keluarkan Rekondasi Penerbangan Heli Salemo Raya

POJK 23/2025 memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD), kini mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif AKD. Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi sejumlah kriteria penerbitan, penyimpanan, atau transfer berbasis teknologi buku besar terdistribusi (DLT).

OJK mewajibkan bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD untuk mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan produk di luar daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.

Baca juga:  7 Komisioner OJK Resmi Dilantik di MA, Janji Perketat Pengawasan

Pedagang diperbolehkan melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen, tetapi wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa yang telah mendapat izin OJK. Konsumen diwajibkan mengikuti knowledge test sebagai syarat sebelum mereka dapat memperdagangkan derivatif AKD.

Seluruh penguatan regulasi ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan secara teratur dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna layanan. (LP14/red)

Latest articles

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan persiapan Pesparani Katolik IV Papua Barat yang akan digelar di...

More like this

Percepat Pembangunan, Pemkab Teluk Bintuni Fokus Buka Akses Jalan Wilayah Moskona

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dibawah kepimpinan Bupati Yohanis Manibuy menegaskan komitmennya untuk mempercepat...

Hery Wonda Terjatuh dari KM Gunung Dempo, Operasi SAR Digelar di Teluk Cenderawasih

MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Manokwari melalui Unit Siaga SAR (USS) Teluk...

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...