MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten se-Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri se-Papua Barat secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (14/7/2026). Penandatanganan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan PKS antara KPU Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai tindak lanjut kesepakatan antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan Kejaksaan dalam memperkuat sinergi antarlembaga. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU secara profesional, khususnya dalam aspek pendampingan dan penanganan hukum.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama yang harus dilaksanakan dengan baik. Pendampingan dan penindakan hukum yang diberikan Kejaksaan akan semakin menunjang pelaksanaan tugas KPU,” ujar Francis.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang kini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk dengan melibatkan KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Francis berharap sinergi yang terjalin dapat dimanfaatkan secara optimal melalui konsultasi dan koordinasi yang berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Basuki Sukardjono mengungkapkan kerja sama tersebut membuka ruang bagi KPU untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan Kejaksaan, baik dalam menghadapi sengketa hukum maupun memperoleh pertimbangan hukum guna mencegah terjadinya kesalahan administrasi.
Selain itu, Kejaksaan juga dapat memberikan pendampingan dalam tindakan hukum, termasuk berperan sebagai mediator apabila diperlukan. Dengan dukungan tersebut, Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat posisi KPU dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui perjanjian kerja sama ini, KPU dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat koordinasi serta sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Papua Barat.(LP3/Red)








