Lantik Panitia Mubes 7 Suku, Sekjen Bicara Histori Masyarakat Adat dalam Membela NKRI

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Sekjen 7 suku Teluk Bintuni, H Djamaludin Iribaram mengingatkan kembali histori panjang masyarakat hukum adat di Teluk Bintuni. Ia menyebut masyarakat dan hukum ada sudah lahir yang sejak dulu dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Masyarakat hukum adat merupakan syarat mutlak adanya suatu negara. Sehingga negara harus mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan tujuan negara dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Djamaludin di sela-sela pelantikan panitia mubes V 7 suku Teluk Bintuni, Sabtu (13/3/2021).

Djamaludin secara resmi melantik panitia mubes 7 suku di Gedung Woman Centre.
Pelantikan berdasarkan surat keputusan Nomor: 69.A/SK-LMA-M/TB/III/2021, tanggal 13 Maret 2021.

Baca juga:  KKSS Teluk Bintuni Tegaskan Netral di Pilkada 2024

“Saya Percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Djamaludin.

Ia berbicara tentang histori dan eksistensi masyarakat dan hukum adat. Kata Djamaluddin, masyarakat hukum adat sebagai kesatuan kemasyarakatan mempunyai tata hukum dan susunan pemerintahan sendiri. Ini sudah udah ada lebih dahulu sebelum negara Indonesia berdiri.

Masyarakat hukum adat juga masih ada, hidup, tumbuh dan berkembang setelah Indonesia merdeka. Masyarakat ini adalah yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah NKRI.

Menurutnya, secara yuridis konstitusional, pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dengan tegas, dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Ditegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam undang-undang”.

Baca juga:  Terima Rekomendasi PPP, YO JOIN Semakin Optimis Menuju Pilkada Teluk Bintuni

Merujuk pada ketentuan itu kata Djamaludin, maka pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga eksistensi dan keberadaan hukum adat menjadi bagian, komponen masyarakat yang telah diakui dan dihormati keberadaannya.

“Atas nama sekjen pemerintah 7 suku dan atas nama pribadi, mungucapkan selamat atas dilantiknya, badan pengurus kepanitiaan MUBES ke-V , yang rencana akan dihadiri oleh 7 suku (Kuri, Wamesa, sebyar, Irarutu, Sumuri, Soungh dan Moskona) sebanyak 470 orang dan ditambah dari tokoh Agama, Pemuda, perempuan dan suku Nusantara pada awal juni 2021 mendatang. Mari sama-sama melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tutur Djamaludin.

Baca juga:  Pemuda Katolik Gagas Dokumen Sejarah dan Tokoh Pembentukan Kabupaten Teluk Bintuni

Tanggung jawab itu lannutnya, harus diikuti komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat adat di Tanah Sisar Matiti.
Serta mewujudkan sepenuhnya, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024, yaitu mewujudkan Bintuni yang Damai, Maju, Berkompetitif dan Berdaya Saing. (LPB5/red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...

Sertijab Kapolsek Bintuni, Iptu Fauzan Maulana Resmi Gantikan AKP Yan Apriyana

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar serah terima jabatan (sertijab)...

Pemkab Teluk Bintuni dan BBPJN Teken Sinergi Penanganan Jalan Nasional, Hadirkan Konektivitas-Gerakkan Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional...