Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar, LP3BH Desak Kejati PB Tuntaskan 2 Kasus Korupsi ini

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerhati korupsi dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, mempertanyakan kelanjutan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sementara dalam penanganan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kasus itu butuh keseriusan karena nilai kerugian negaranya cukup besar.

“Mulai dari pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 senilai Rp29 miliar, dan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat, tahun 2018 senilai Rp598 miliar. Penanganannya sekarang seakan berjalan di tempat,” kata Warinussy kepada Linkpapua.com, Senin (24/5/2021).

Baca juga:  Polresta Manokwari Amankan Dua Pelaku Pencurian Kios, Laptop dan Uang Tunai Disita

Warinussy melanjutkan, untuk kasus korupsi pembangunan Kantor Perumahan Rakyat, penyidik menetapkan seorang tersangka yang kini telah menjadi terpidana, yakni Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pembangunan tahun 2017. Namun, hingga kini belum lagi ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, untuk kasus pengelolaan dana hibah, Inspektorat Papua Barat telah mengemukakan hasil temuan mereka kepada penyidik, berupa dugaan kerugian negara senilai Rp68 miliar dari Rp598 miliar yang dihibahkan pemerintah provinsi ini untuk sejumlah kegiatan.

Baca juga:  2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

Kegiatan itu mencakup organisasi Kemahasiswaan di Universitas Papua (Unipa) Manokwari, pembentukan fakultas (pendidikan) di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, pembangunan rumah ibadah (keagamaan) dan keberlangsungan yayasan (kemanusiaan).

“Demi mengembalikan kepercayaan publik kepada koprs adhyaksa, saya sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM), senantiasa mengingatkan pimpinan Kejati Papua Barat beserta jajaran untuk senantiasa menindak lanjuti penanganan perkara-perkara tersebut,” kata Warinussy.

Baca juga:  Pendeta RJM: Bebaskan Saya, Saya Alami Tekanan Batin

Warinussy mengungkap, dari beberapa kasus tersebut, terdapat satu kasus dugaan korupsi yang telah ‘ambyar’ dari penanganan penyidik Kejaksaan, yakni pengadaan 223 unit septic tank individual Biotech pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Raja Ampat, tahun 2018 senilai Rp7.062 miliar.

“Jangan sampai penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya itu juga bernasib sama dengan pengadaan septic tank Raja Ampat yang bebas melalui Praperadilan. Sebaiknya tangani dengan serius,” kata Warinussy.(LP7/red)

Latest articles

Pesparani IV Papua Barat Akan Hadirkan Artis Nasional hingga Atraksi Lintas...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pesparani IV Provinsi Papua Barat di Kabupaten Teluk Bintuni akan dimeriahkan penampilan artis daerah, artis nasional, hingga atraksi seni budaya...

More like this

Pencuri Bikin Resah di Pelabuhan Anggrem Manokwari, Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari...

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...