Ada Potensi Gelombang 3 di Akhir Tahun, Cuti Bersama Natal Digeser

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com,- Pemerintah telah menghapus cuti bersama hari Raya Natal 24 Desember 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah mobilitas warga yang berpotensi memicu naiknya kembali kasus Covid-19.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 untuk menekan orang agar sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan.

“Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga:  Tok! DPR RI Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK yang Baru

Menurut Muhadjir, pada libur Natal dan Tahun Baru biasanya akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus.

Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga:  Bupati Bintuni Tinjau Pabrik Sagu di Distrik Tomu, Dorong Pengembangan Pangan Lokal

Langkah lainnya, lanjut Muhadjir, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

Baca juga:  Deputi Kemenpan RB Pantau Pelayanan SKCK dan SIM di Polres Manokwari

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan,” ujarnya. (LP2/red)

Latest articles

BPS Catat Sensus Ekonomi 2026 Capai 40 Persen, Wilayah Papua Jadi...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) telah mencapai sekitar 40 persen secara nasional. BPS mengakui wilayah Papua...

More like this

BPS Catat Sensus Ekonomi 2026 Capai 40 Persen, Wilayah Papua Jadi Tantangan

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) telah...

Dana Desa Tahap II Mengalir ke 107 Kampung, 56 Kampung Masih Tunggu Laporan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebanyak 107 kampung di Kabupaten Manokwari telah menerima penyaluran Dana Desa (DDS)...

92 Kampung di Manokwari Jadi Sasaran Program Koperasi Desa Merah Putih

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp50.800.113.000 dari total Dana Desa Kabupaten Manokwari...