26.2 C
Manokwari
Senin, Maret 9, 2026
26.2 C
Manokwari
More

    Aktivis Nilai Pemalangan Ruang Bendahara Setda Papua Barat Sarat Muatan Politik

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Aktivis mahasiswa di Manokwari menilai aksi pemalangan ruang bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat oleh sejumlah pegawai honor bermuatan politik. Aksi itu disebut mencoreng citra Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

    “Saya rasa pemalangan ini keliru karena tugas benset (bendaraha setda) bukan membayar gaji pegawai, tetapi kembali ke bendahara masing-masing OPD,” ujar Ketua Pemuda DM, Thomas Sanadi, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

    Thomas menilai pemalangan tersebut tidak murni karena keterlambatan pembayaran gaji. Ia menduga ada kepentingan politik di balik aksi yang dilakukan oknum pegawai honor itu.

    Baca juga:  Stunting Papua Barat Masih di Angka 24%, Jacob Fonataba: Kita Terus Intervensi

    “Kita harus melihat bahwa pemalangan ruangan benset itu bentuk protes karena keterlambatan gaji ataukah ada hal lain yang bersifat politik. Saya rasa bahwa benset sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan Benset hanya bisa mengeluarkan uang sesuai perintah gubernur, wakil gubernur, dan sekertaris daerah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

    Menurut Thomas, bendahara Setda Papua Barat tidak bisa bertindak semena-mena karena harus mengikuti prosedur dan aturan. Ia menegaskan tindakan pemalangan justru berpotensi melanggar etika birokrasi.

    Baca juga:  UPF Gelar Think Tank 2022: Wujudkan Perdamaian Dunia untuk Kemanusiaan

    “Tidak semena-mena, jika hal ini terjadi maka secara otomatis Benset tidak mematuhi aturan,” tambahnya.

    Thomas juga meminta agar semua pihak tidak menelan mentah-mentah informasi sepihak terkait aksi tersebut. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak yang menuding bendahara Setda secara terbuka di media.

    “Untuk itu saya meminta dengan tegas ketua pilar pemuda rakyat Papua Barat harus klarifikasi terkait berita yang beredar di media online. Kami akan melakukan pengaduan lewat jalur hukum terkait pencemaran nama baik atas tuduhan yang dilontarkan kepada bendahara Sekretaris Daerah (Benset) lewat media online,” bebernya.

    Baca juga:  Bupati Mansel Tinjau Lahan 10 Ha Lokasi Sekolah Rakyat di Ransiki, Dibangun 2026

    Thomas mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti bisa dijerat hukum. Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media daring.

    Diketahui, pekan lalu sejumlah pegawai Pemprov Papua Barat memalang ruangan bendahara Setda karena mengaku kecewa dengan keterlambatan pembayaran gaji. Namun, aksi tersebut kini dinilai memiliki muatan politik dan berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah. (*/red)

    Latest articles

    Hangat! Momen Gubernur Dominggus Bukber Bareng Forkolimasi di Masjid Al-Falah Wosi

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri buka puasa bersama Forum Komunikasi Lintas Masjid (Forkolimasi) Papua Barat di Masjid Al-Falah AMD Wosi,...

    More like this

    Hangat! Momen Gubernur Dominggus Bukber Bareng Forkolimasi di Masjid Al-Falah Wosi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menghadiri buka puasa bersama Forum Komunikasi...

    Waspada! Manokwari Jadi Daerah Kerugian Investasi Ilegal Tertinggi di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabupaten Manokwari menjadi daerah dengan kerugian akibat penipuan dan investasi ilegal...

    OJK PB-PBD Terima 55 Layanan Pengaduan, Perusahaan Leasing Terbanyak

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 55 layanan pengaduan dan informasi sektor...