Aturan Baru PPKM Level 3 di Papua Barat, Rumah Makan Buka Hingga Pukul 21.00

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemprov Papua Barat masih memberlakukan aturan ketat pada 8 daerah berstatus PPKM level 3. Beberapa aktivitas sosial dan ekonomi dibuka dengan pembatasan ketat.

Di antara aturan itu adalah jam operasional rumah makan. Rumah makan dan restoran dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIT atau pukul 9 malam.

Selain jam operasi, kapasitas juga masih dibatasi maksimal 50%. Secara spesifik, setiap meja di restoran hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 pengunjung.

Demikian yang tertuang dalam instruksi Gubernur Papua Barat tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam edaran tersebut, pembatasan berlaku pada semua kelas rumah makan.

Baca juga:  Lepas Pawai Budaya HUT PI ke-168, Waterpauw Ajak Generasi Muda Sebarkan Kebaikan

“Kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 hingga 21.00 WIT dengan WAJIB menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” terang instruksi tersebut.

Adapun 8 daerah yang ditetapkan berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Bakal Kembangkan Potensi Wisata Pulau Fani

Untuk pembelajaran tatap muka diberlakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Atau maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Bakti Religi Bidhumas Polda Papua Barat di Masjid Al-Salam Maripi Manokwari Jelang Hari Bhayangkara ke-79

“Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan tetap dapat beroperasi 100%.

Industri juga dibolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. (*)

Latest articles

Usai Digerebek di Hotel, Oknum Komisioner KPU Papua Barat Dilaporkan ke...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM diadukan ke internal KPU setelah dilaporkan ke Polresta Manokwari terkait dugaan...

More like this

Kemenag Papua Barat Libatkan ASN Lintas Agama dalam Gerakan Bersih Masjid

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat melibatkan Aparatur Sipil...

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

Sekda Papua Barat Ingatkan ASN Jadikan Al-Qur’an Pedoman Kerja dan Hidup

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan Aparatur Sipil...